Ponorogo Imbau ASN dan Warga Kenakan Sarung di 15 Hari Terakhir Ramadhan
Bupati Ponorogo menginstruksikan ASN dan masyarakat mengenakan pakaian muslim, termasuk sarung, selama 15 hari terakhir Ramadhan untuk menyemarakkan bulan suci dan menegaskan identitas Ponorogo sebagai kota santri.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah mengeluarkan instruksi penting terkait penggunaan pakaian selama bulan Ramadhan. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Instruksi ini mewajibkan penggunaan pakaian muslim, termasuk sarung, selama 15 hari terakhir bulan Ramadhan 1446 Hijriah, tepatnya mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 100.3.4.2/KH/01/405.01.2/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan dan sekaligus menegaskan kembali identitas Ponorogo sebagai kota santri yang kental dengan nilai-nilai keagamaan.
Menurut Bupati Sugiri Sancoko, "Ini bagian dari upaya menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus menegaskan identitas Ponorogo sebagai kota santri dan religi." Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan khidmat dan nilai-nilai spiritual selama bulan Ramadhan di Kabupaten Ponorogo.
Imbauan Memakai Sarung: ASN, Swasta, dan Masyarakat
Instruksi tersebut secara rinci mengatur penggunaan pakaian muslim bagi ASN laki-laki, yang diwajibkan mengenakan pakaian muslim lengkap dengan kopiah dan sarung. Sementara ASN perempuan diimbau untuk mengenakan busana muslimah yang sesuai. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menjangkau pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, lembaga pendidikan, organisasi vertikal, dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan alasan penetapan waktu imbauan ini di pertengahan Ramadhan. Beliau mengaitkannya dengan tradisi doa Qunut yang dibacakan pada 15 malam terakhir dalam shalat Witir. "Kalau Qunut itu dibaca di rakaat terakhir Witir selama 15 malam terakhir Ramadhan, maka memakai sarung juga dimulai pada 15 hari terakhir," ujarnya menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Bupati berharap agar imbauan ini dapat dipatuhi dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sebagai wujud penghormatan dan keseriusan dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Ramadhan: Momentum Meningkatkan Amal Ibadah
Selain imbauan penggunaan sarung, Bupati Sugiri Sancoko juga mengajak seluruh masyarakat Ponorogo untuk memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan amal ibadah dan menjauhi perbuatan tercela. Beliau menekankan pentingnya penuh penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan tidak hanya secara lahiriah, tetapi juga melalui adab dan kebiasaan yang baik.
"Menghormati Ramadhan tidak cukup dengan tangan, tapi juga dengan adab dan kebiasaan yang baik," pungkas Bupati Sugiri Sancoko, mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan penuh keikhlasan selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan Kabupaten Ponorogo dapat semakin dikenal sebagai kota santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kearifan lokal. Semoga bulan Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh masyarakat Ponorogo.