Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Jombang Dibongkar Polda Jatim
Polda Jatim mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg di Jombang, empat pelaku diamankan dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp6 miliar.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang. Empat orang pelaku, berinisial MS, MM, AK, dan SZ, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Praktik ini berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025, dilakukan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara memanfaatkan selisih harga gas subsidi dan nonsubsidi. Para pelaku menggunakan alat sederhana berupa pipa logam untuk memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi yang lebih besar menggunakan alat seperti suntikan berbahan logam. Proses ini membutuhkan beberapa tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung nonsubsidi yang lebih besar; sekitar empat hingga lima tabung 3 kg untuk tabung 12 kg, dan 20 hingga 22 tabung 3 kg untuk tabung 50 kg. Setelah proses pengoplosan selesai, tabung-tabung tersebut kemudian disegel menggunakan segel yang dibeli secara daring.
Setelah proses pengoplosan, tabung LPG nonsubsidi yang telah diisi gas bersubsidi kemudian diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang. Hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Keuntungan yang diraih pelaku dari aksi ilegal ini cukup signifikan, dengan harga jual tabung 12 kg mencapai Rp130.000 hingga Rp140.000, dan tabung 50 kg mencapai Rp550.000 hingga Rp575.000.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan detail modus operandi para pelaku. "Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung," ujar AKBP Damus Asa. Proses pemindahan gas ini dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu serta keahlian tertentu.
Pelaku SZ berperan sebagai otak dari operasi ini, dibantu oleh MS dan MM sebagai sopir dan kernet. Tugas mereka adalah mengumpulkan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dari berbagai toko dan pangkalan di Jombang dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung. Setelah dioplos, tabung-tabung tersebut dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Keuntungan yang didapat dari selisih harga ini menjadi motif utama para pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut. Mereka mengambil keuntungan dari sistem subsidi yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi LPG bersubsidi.
Polisi menyita berbagai barang bukti yang mendukung operasi pengoplosan ini, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memindahkan gas dan sejumlah tabung LPG berbagai ukuran, baik yang kosong maupun yang telah diisi.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Barang bukti yang disita cukup banyak dan beragam. Selain ratusan tabung LPG berbagai ukuran, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut. Berbagai alat pendukung seperti tang, segel tabung, timbangan digital, dan alat pemindah gas juga turut disita sebagai bukti kuat dalam kasus ini.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal seperti ini. Pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program subsidi tersebut. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan praktik serupa. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal dan memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.