Pramono Anung Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum, Satpol PP Turut Awasi!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu dan mewajibkan mereka mengunggah swafoto sebagai bukti, Satpol PP dilibatkan dalam pengawasan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diterapkan mulai 30 April 2025 dan diawasi ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tegas ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Pramono Anung bahkan telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025, yang secara resmi memberlakukan aturan ini. Sebagai bentuk komitmen, Gubernur sendiri telah mempraktikkan kebijakan ini dan mengunggah foto dirinya di dalam bus Transjakarta sebagai bukti kepatuhan.
Tidak hanya sekadar imbauan, kebijakan ini dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Pramono Anung secara khusus meminta Satpol PP untuk mengawasi ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi. Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan fasilitas parkir di kantor, sehingga akan mudah mendeteksi pelanggaran.
ASN Wajib Swafoto di Transportasi Umum
Sebagai bentuk verifikasi kepatuhan, sebanyak 65.000 ASN, yang terdiri dari 45.000 ASN dan 20.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diwajibkan untuk mengunggah swafoto mereka di transportasi umum ke media sosial. Langkah ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen ASN terhadap program ini dan sekaligus mengajak masyarakat luas untuk beralih ke transportasi umum.
Pramono Anung berharap, inisiatif ini akan mendorong perubahan perilaku dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Unggahan foto di media sosial diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk turut serta mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Antusiasme ASN terhadap kebijakan ini terlihat dari banyaknya unggahan dan tagar yang bermunculan di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter).
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga secara resmi menghentikan penyediaan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Pemprov DKI untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Dukungan dan Tantangan Kebijakan Baru
Meskipun mendapat sambutan positif dari sebagian ASN, kebijakan ini tentu saja menghadapi tantangan. Salah satu tantangannya adalah ketersediaan transportasi umum yang memadai dan aksesibilitasnya bagi seluruh ASN. Pemprov DKI perlu memastikan bahwa sistem transportasi umum sudah siap menampung lonjakan penumpang.
Selain itu, pengawasan yang efektif juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Peran Satpol PP dalam mengawasi ASN yang melanggar aturan sangatlah penting. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada partisipasi ASN, tetapi juga pada komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan infrastruktur dan layanan transportasi umum yang berkualitas.
Ke depannya, evaluasi berkala terhadap kebijakan ini perlu dilakukan untuk melihat efektivitasnya dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar efektif dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta meningkatkan penggunaan transportasi umum.
"Saya minta Satpol PP, kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar," kata Pramono saat dijumpai di wilayah Jakarta Timur, Rabu.
- Kebijakan ini berlaku setiap hari Rabu.
- 65.000 ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum dan mengunggah swafoto.
- Satpol PP bertugas mengawasi kepatuhan ASN.
- Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menyediakan transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih ramah lingkungan dan bebas macet.