Presiden Prabowo Lantik Menteri PKP sebagai Ketua Komite Tapera
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai Ketua Komite Tapera, menggantikan Menteri PUPR, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/M Tahun 2025.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini resmi mengangkat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengangkatan tersebut diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/M Tahun 2025 pada tanggal 17 Januari 2025 dan disahkan di Jakarta pada 24 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penataan tugas dan fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Perubahan ini juga menandai pergeseran tanggung jawab pengelolaan Tapera dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kementerian PKP.
Selain Menteri PKP, Keppres tersebut juga menetapkan beberapa anggota Komite Tapera lainnya, termasuk Frederica Widyasari Dewi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Eko Djoeli Heripoerwanto sebagai unsur profesional. Keppres ini juga menetapkan pemberhentian dengan hormat Vincentius Sonny Loho, anggota Komite Tapera sebelumnya yang telah meninggal dunia pada 14 Juni 2023.
Pertimbangan Pengangkatan dan Perubahan Struktur Komite Tapera
Perubahan kepemimpinan dan susunan keanggotaan Komite Tapera didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 menjadi landasan utama. Perpres ini mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman yang sebelumnya berada di bawah Kementerian PUPR, kini menjadi tanggung jawab Kementerian PKP.
Usulan penyesuaian keanggotaan Komite Tapera diajukan oleh Menteri PKP melalui surat Nomor PR01-Mn/49 tanggal 28 November 2024. Usulan ini mempertimbangkan penataan tugas dan fungsi kementerian serta perlunya penggantian anggota dari unsur profesional yang telah meninggal dunia. Usulan tersebut juga didukung oleh surat Menteri PUPR Nomor OR 0101-Mn/990 tanggal 18 Oktober 2024.
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota Komite Tapera sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang mengatur bahwa hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Susunan Komite Tapera Terbaru
Berikut susunan Komite Tapera berdasarkan Keppres Nomor 5/M Tahun 2025:
- Ketua merangkap Anggota: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Anggota: Menteri Keuangan
- Anggota: Menteri Ketenagakerjaan
- Anggota: Frederica Widyasari Dewi (Komisioner OJK)
- Anggota: Eko Djoeli Heripoerwanto (Unsur Profesional)
Masa jabatan anggota Komite Tapera dari unsur profesional akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
Tugas dan Fungsi Komite Tapera
Komite Tapera memiliki peran krusial dalam pengelolaan Tapera. Fungsi utamanya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Tugas-tugas Komite Tapera meliputi perumusan dan penetapan kebijakan umum dan strategis, evaluasi atas pengelolaan Tapera, pengawasan pelaksanaan tugas BP Tapera, dan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Presiden RI.
Dengan dilantiknya Menteri PKP sebagai Ketua Komite Tapera, diharapkan pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat akan semakin efektif dan terintegrasi dengan program-program perumahan nasional. Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk menyediakan akses perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia.