Pria di Cilincing Ditangkap, Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
Seorang pria berinisial SK (35) ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara, karena diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur dengan modus pemberian uang dan ancaman kekerasan.
Jakarta, 18 Februari 2025 - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (35) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Ketiga korban, masing-masing berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12), menjadi sasaran kejahatan yang dilakukan pelaku dengan modus menawarkan sejumlah uang.
Penangkapan SK dilakukan pada 15 Desember 2024 di kawasan Semper Timur, Cilincing. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. "Pelaku ini ditangkap pada 15 Desember 2024 di Semper Timur Cilincing dan kami masih mengembangkan jika ada korban lain dari perbuatan pria ini," ujar AKBP Martuasah Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Modus Operandi dan Kronologi Kejahatan
Modus yang digunakan SK terbilang licik. Ia memberikan imbalan uang kepada korban sebagai daya tarik, namun dibarengi dengan ancaman kekerasan jika korban menolak. "Modus pelaku ini memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan pencabulan disertai dengan ancaman kekerasan," jelas Martuasah.
Serangkaian aksi pencabulan ini berlangsung sejak Minggu, 13 Juni 2021 hingga 24 November 2024 di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Korban DF mengalami pencabulan pertama kali pada 13 Juni 2021 saat sedang bermain. Insiden kedua terjadi pada 11 Februari 2023, di mana pelaku berpura-pura meminta korban membelikan rokok sebelum kembali melakukan aksi bejatnya.
Sementara itu, korban AD (13) menjadi korban pada 10 November 2024. Pelaku menjanjikan uang belanja, namun justru melakukan pencabulan. Korban DA (12) mengalami hal serupa pada 24 November 2024, saat pelaku mengajaknya ke semak-semak dan melakukan aksinya. "Pelaku menjanjikan korban sejumlah uang untuk belanja tapi justru dicabuli oleh tersangka," tambah Kapolres.
Tuntutan Hukum dan Harapan Kepolisian
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan pasal 76B junto pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Karena kejadian ini berulang, petugas terus melakukan pengembangan untuk menemukan jika ada korban lainnya. Kami berharap pelaku ini diberikan hukuman maksimal nantinya karena merusak masa depan ketiga korban," tegas AKBP Martuasah Tobing. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Pentingnya edukasi dan langkah pencegahan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.