Puluhan Truk Over Tonase di Gowa Ditilang Rp5 Juta, Rusak Jalan dan Bahayakan Pengguna Jalan
Tim gabungan di Gowa menindak tegas puluhan truk over tonase dengan denda Rp5 juta per kendaraan, karena telah merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Gowa, Sulawesi Selatan - Pemerintah Kabupaten Gowa, bersama Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, melakukan razia dan menindak tegas puluhan truk pengangkut material tambang galian C yang melanggar aturan tonase. Razia ini menghasilkan denda sebesar Rp5 juta per kendaraan yang terbukti melebihi batas tonase yang diizinkan.
Razia gabungan ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2023. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa sebanyak 20 truk diamankan untuk diklasifikasikan jenis pelanggarannya. Selain kelebihan muatan, truk-truk tersebut juga banyak yang melanggar aturan mengenai mud guard (spakbor). Pelanggaran ini dikenakan sanksi tilang sebagai efek jera bagi para pengemudi.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2023 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur tentang tonase truk atau beban muatan maksimal delapan ton. Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbub) Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah, yang menetapkan denda tilang maksimal Rp5 juta.
Truk Over Tonase Rusak Jalan dan Bahayakan Pengguna Jalan
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, beban muatan truk maksimal delapan ton. Truk-truk tersebut diwajibkan melewati jembatan timbang di Jalan Poros Malino dan Pallangga. Namun, banyak sopir yang memilih jalur tikus untuk menghindari pemeriksaan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, turut angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menegaskan bahwa truk-truk yang melebihi tonase telah menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan. "Kita pasti marah, karena sudah kelewatan, dan keterlaluan. Selain merusak jalan, juga sangat membahayakan pengendara. Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat," tegas Bupati Husniah.
Lebih lanjut, Bupati Husniah menyatakan bahwa puluhan truk yang melanggar aturan tersebut ditahan selama sebulan dan didenda Rp5 juta sesuai dengan Perda yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tidak ada tawar-menawar dalam penegakan aturan ini. "Saya tidak mau ada tawar-menawar," tegasnya.
Penindakan dan Edukasi
Meskipun aturan Perda dan Perbub membatasi bobot tonase maksimal delapan ton, banyak truk pengangkut material galian C yang nekat membawa beban 12-15 ton sekali angkut. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Gowa.
Melalui razia dan edukasi yang dilakukan di Jalan Poros Pattalssang, Bupati Husniah berharap adanya komitmen bersama untuk menjaga keselamatan warga dan pemeliharaan kualitas jalan di Kabupaten Gowa. "Ini komitmen saya untuk menjadikan Gowa ini semakin baik dan sebagai pemerintah kita mau menjaga jalan di Gowa ini agar terjaga kualitasnya dan tidak cepat rusak. Bersama kepolisian kami akan terus melakukan penindakan sekaligus menyampaikan edukasi aturannya," ujar Husniah.
Jembatan timbang yang telah disediakan pemerintah Gowa untuk mengukur bobot beban tonase diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi truk. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa.
Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Gowa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan aturan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Selain penindakan, edukasi kepada para pengemudi truk juga sangat penting agar mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.