Ratusan Sekolah di Ponorogo Abaikan Kawasan Tanpa Rokok
Lebih dari 100 sekolah di Ponorogo belum menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) meskipun Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 telah mengatur hal tersebut, menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan siswa.
Ponorogo, Jawa Timur, 4 Maret 2024 - Lebih dari seratus sekolah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hingga saat ini belum sepenuhnya menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 telah resmi berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi kesehatan para siswa dan lingkungan sekolah.
Menurut Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Ponorogo, Anik Purwanti, masih banyaknya sekolah yang belum menerapkan KTR disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu kendalanya adalah masih adanya tamu yang merokok di lingkungan sekolah, meskipun telah terpasang tanda larangan merokok. "Kadang ada tamu dari luar yang merokok, dan karena segan dibiarkan. Kami terus mendorong agar semua fasilitas pendidikan di Ponorogo bisa 100 persen menerapkan perda ini," jelasnya dalam keterangan pers Selasa lalu.
Data yang dihimpun menunjukkan dari total 1.038 sekolah di Ponorogo, baru sekitar 897 sekolah atau 86 persen yang telah menerapkan aturan KTR secara konsisten. Angka ini menunjukkan masih ada ratusan sekolah yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan daerah tersebut, sehingga diperlukan upaya lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.
Penerapan KTR di Sekolah dan Fasilitas Kesehatan
Perda KTR di Ponorogo tidak hanya mengatur tentang sekolah, tetapi juga tujuh kawasan lain yang harus bebas dari asap rokok. Salah satu kawasan yang juga menjadi fokus perhatian adalah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Anik Purwanti memastikan bahwa seluruh fasyankes di Ponorogo telah menerapkan aturan KTR dengan ketat. Tidak ada ruang merokok yang disediakan di area fasyankes.
"Di dua kawasan ini (sekolah dan fasyankes) harus bebas dari tempat merokok. Jadi, sama sekali tidak boleh ada smoking area," tegasnya. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan pasien dan tenaga medis dari paparan asap rokok.
Sementara itu, lima kawasan lain yang termasuk dalam Perda KTR, seperti gedung pemerintahan, diperbolehkan untuk menyediakan ruang merokok, tetapi dengan syarat ruang tersebut harus berada di luar gedung dan diberi tanda khusus. "Penyediaan ruangan khusus merokok memang harus berada di luar gedung," imbuhnya.
Upaya Peningkatan Kepatuhan KTR
Pemerintah Kabupaten Ponorogo perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada pihak sekolah dan pengelola gedung pemerintahan, tentang pentingnya penerapan KTR. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum juga perlu diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda KTR. Sanksi yang tegas perlu diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.
Pentingnya perlindungan kesehatan generasi muda menjadi alasan utama untuk mendorong penerapan KTR di semua sekolah. Paparan asap rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari asap rokok sangat penting untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan para siswa dalam belajar.
Keberhasilan penerapan KTR di Ponorogo tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Dengan komitmen bersama, diharapkan seluruh sekolah di Ponorogo dapat segera menerapkan KTR secara konsisten dan optimal, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
- Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Dari 1.038 sekolah di Ponorogo, 897 sekolah (86%) telah menerapkan KTR.
- Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Ponorogo telah menerapkan KTR sepenuhnya.
- Gedung pemerintahan diperbolehkan menyediakan ruang merokok di luar gedung dengan tanda khusus.
Penerapan KTR secara menyeluruh di Ponorogo memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok bagi generasi muda.