Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa: 98 Tusukan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi Polres Gowa menggelar rekonstruksi 31 adegan pembunuhan wanita hamil oleh pacarnya, dengan 98 luka tusuk, terancam hukuman mati.
Makassar, 11 April 2025 - Sebuah kasus pembunuhan wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Polisi telah melakukan rekonstruksi 31 adegan pembunuhan terhadap korban, PI (21), yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, JB (23). Peristiwa mengerikan ini terjadi pada 21 Januari 2025, di mana korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di pinggir sawah Kecamatan Pallangga. Rekonstruksi yang digelar di Aula Polres Gowa menghadirkan tersangka, saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum korban.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus sebelum persidangan. Dari hasil rekonstruksi, terungkap fakta mengejutkan: jumlah luka tusuk korban mencapai 98, jauh lebih banyak dari perkiraan awal (79 tusukan). Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan.
AKP Bachtiar menambahkan, "Adegan reka ulang atau rekonstruksi ini dilaksanakan atas terjadinya perkara pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Ada 31 adegan yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum."
Rekonstruksi Ungkap Rencana Pembunuhan
Dalam rekonstruksi, terlihat jelas bagaimana tersangka dengan sengaja menghujamkan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam aksi keji ini. Penasihat hukum korban, Keisha Amanda, menyatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka sudah tepat.
"Jadi, acuannya jelas dalam adegan itu sangat kental untuk pembunuhan berencana. Pelaku menuju Gowa dan membawa badik di dalam sadel motornya. Itu berarti sudah ada niat jahat untuk menghabisi nyawa korban," ujar Keisha Amanda.
AKP Bachtiar menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Pasal 338 KUHP juga disiapkan sebagai pasal subsider.
"Sudah kita lakukan rekonstruksi dan konstruksi dalam perkara ini, kita memang terapkan pasal pembunuhan berencana. Tersangka dikenakan pasal 340 dengan subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," tegas AKP Bachtiar.
Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Tersangka
Penemuan mayat PI pertama kali dilaporkan oleh warga yang sedang berolahraga pagi di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga. Korban ditemukan tergeletak di pinggir sawah dengan luka tusuk, sementara motornya terparkir di pinggir jalan. Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, serta evakuasi jenazah untuk diautopsi.
Proses penyelidikan yang intensif akhirnya mengarah pada pacar korban, JB. Setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul, polisi berhasil menangkap JB sebagai tersangka.
Proses rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada pihak kejaksaan dan pengadilan, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya dan fakta bahwa korban tengah mengandung.
Berdasarkan visum et repertum dan hasil autopsi, korban mengalami 98 luka tusuk. Luka-luka tersebut, baik yang terbuka maupun tertutup, menjadi bukti kuat atas kesengajaan dan rencana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.