Rekor! 24 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024, Catatan Terkelam Sejarah Pemilu Indonesia?
Putusan MK yang memerintahkan 24 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 memecahkan rekor dan menjadi catatan terbanyak sepanjang sejarah Indonesia, memicu sorotan pada perbaikan sistem politik.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa 24 daerah di Indonesia tengah bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem politik dan penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli Kurnia dalam peluncuran diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) bertema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta, Jumat lalu. Ia menekankan, "Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi." Pernyataan ini menyoroti permasalahan serius yang terjadi dalam proses Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 26 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Dari jumlah tersebut, 24 daerah harus melaksanakan PSU secara keseluruhan atau sebagian. Satu daerah lainnya diinstruksikan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, sementara satu daerah lagi harus melakukan perbaikan administratif. Jumlah PSU yang signifikan ini menjadi sorotan utama dan mengundang berbagai pertanyaan.
Sorotan terhadap Sistem Politik dan Penyelenggara Pemilu
Doli Kurnia menyoroti berbagai permasalahan yang muncul dalam Pilkada dan Pemilu sebagai bahan evaluasi bagi DPR RI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem politik. Menurutnya, perbaikan sistem politik di Indonesia sudah sangat mendesak. Ia juga mengkritik ketidakcermatan penyelenggara pemilu yang menyebabkan perlunya PSU.
Lebih lanjut, Doli Kurnia juga menyoroti putusan MK yang dianggapnya melampaui kewenangan. Ia mempertanyakan apakah enam kali penyelenggaraan pemilu pasca-reformasi telah mencapai tujuannya, karena menurutnya pesta demokrasi belum menyentuh ranah substansial.
Doli Kurnia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sistem demokrasi di Indonesia mungkin telah kehilangan arah atau menjadi ahistoris. Ia juga menyoroti kebiasaan mengubah sistem pemilu di tengah jalan menjelang musim pemilu. "Kita harus berani juga melakukan perubahan atau penyempurnaan. Bukan hanya pada level undang-undang, tapi juga sudah mulai berpikir tentang amandemen UUD 1945," tegasnya.
Analisis dan Implikasi dari Banyaknya PSU
Tingginya jumlah daerah yang menggelar PSU menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pelanggaran administrasi, kecurangan, hingga kurangnya pengawasan. Perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu menjadi hal yang krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Putusan MK yang menyebabkan PSU juga menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan dan independensi lembaga tersebut. Perlu dikaji lebih lanjut apakah putusan MK sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan oleh MK juga perlu ditingkatkan.
Jumlah PSU yang mencapai rekor tertinggi ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Perbaikan sistem, peningkatan kapasitas penyelenggara, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan pemilu yang lebih demokratis, jujur, dan adil di masa mendatang.
Perbaikan sistem pemilu tidak hanya terbatas pada revisi undang-undang, tetapi juga perlu mempertimbangkan amandemen UUD 1945. Hal ini menunjukkan urgensi untuk melakukan reformasi sistemik yang komprehensif agar penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan lebih kredibel.
Dengan adanya 24 daerah yang melaksanakan PSU, hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan lebih terjamin.
Kesimpulan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024 menandai rekor terbanyak sepanjang sejarah Indonesia. Kejadian ini menjadi sorotan penting yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik dan penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan amandemen UUD 1945, untuk memastikan pesta demokrasi di Indonesia berjalan lebih baik dan kredibel di masa depan.