Remaja Tewas Ditembak Senapan Angin di Pekanbaru, Pelaku Ditangkap!
Polisi Pekanbaru menangkap HW (47) pelaku penembakan remaja 15 tahun, Muhammad Ihsan, yang tewas setelah terkena tembakan senapan angin saat perkelahian di Jalan Taman Karya.
Seorang remaja berusia 15 tahun, Muhammad Ihsan, tewas setelah ditembak dengan senapan angin di Pekanbaru, Riau. Peristiwa nahas ini terjadi pada 30 April 2025 di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tuah Madani, saat korban terlibat perkelahian dengan teman-temannya. Pelaku penembakan, HW (47), telah berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Binawidya.
Insiden bermula saat Muhammad Ihsan dan beberapa temannya berkelahi satu lawan satu di tengah jalan, membentuk lingkaran dan dikelilingi teman-teman mereka yang memberikan dukungan. Kegaduhan yang ditimbulkan menarik perhatian warga sekitar, termasuk HW yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Menurut keterangan Kepala Polsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, "Di lokasi itu, mereka berkelahi satu tanding satu dengan membentuk lingkaran, dan dikelilingi teman-temannya yang mendukungnya. Aksi mereka membuat suara ribut bagi masyarakat yang berada di lokasi itu," jelasnya.
Tiba-tiba, terdengar suara tembakan. Muhammad Ihsan langsung terkapar dengan posisi telungkup. Para saksi mata melihat HW mengarahkan senapan angin ke arah anak-anak yang berkelahi sambil berteriak, "Mati kalian!" Setelah kejadian, HW terlihat mendekati korban dan berupaya menyadarkannya sebelum akhirnya membawa Ihsan ke Rumah Sakit Universitas Riau dalam kondisi tak sadarkan diri. Namun, kondisi Ihsan terus memburuk hingga akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman, dan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Penangkapan Pelaku dan Motif Penembakan
Kepolisian berhasil mengamankan HW beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin dan dua proyektil peluru. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala. Kompol Ihut menjelaskan motif pelaku menembak korban, yaitu untuk membubarkan perkelahian anak-anak di depan rumahnya. "Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya," ungkap Kompol Ihut.
Polisi menjerat HW dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.
"Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala," papar Kompol Ihut menambahkan. "Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi," ujarnya.
Kronologi Kejadian dan Bukti yang Diperoleh
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kronologi kejadian dapat dirangkum sebagai berikut:
- Korban dan teman-temannya berkelahi di Jalan Taman Karya.
- Pelaku menembak korban dengan senapan angin dari jarak dekat.
- Korban terkena tembakan di bagian belakang kepala dan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
- Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senapan angin dan peluru.
Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian antara lain keterangan saksi mata, hasil autopsi, dan barang bukti berupa senapan angin dan peluru. Semua bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan kepemilikan senjata api dan perlunya solusi untuk mencegah perkelahian antar remaja. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga mendapatkan keputusan yang adil.