Ribuan Opsetan Kupu-kupu Ilegal Dimusnahkan BKSDA Maluku
BKSDA Maluku memusnahkan 5.400 spesimen opsetan kupu-kupu hasil sitaan dari dua warga negara asing asal China yang hendak menyelundupkannya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil membongkar upaya penyelundupan ribuan opsetan kupu-kupu yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal China. Kejadian ini bermula pada 16 Desember 2024 di Hotel Swisbell Ambon, sekitar pukul 20.40 WIT, ketika petugas BKSDA mengamankan kedua WNA tersebut. Mereka diduga hendak melakukan transaksi perdagangan ilegal kupu-kupu alam dalam bentuk opsetan. Setelah melalui proses hukum, barang bukti berupa ribuan opsetan kupu-kupu dimusnahkan oleh BKSDA Maluku.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Petugas berhasil menyita sekitar 3.000 spesimen kupu-kupu yang disimpan dalam 15 boks dan koper. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah total spesimen yang berhasil diidentifikasi mencapai 5.400 ekor.
Setelah diamankan, kedua WNA dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku. Proses penyelidikan dibantu oleh penerjemah bahasa Mandarin, mengidentifikasi pelaku sebagai Wen Junying (27 tahun) dan Ma Yukin (24 tahun). Investigasi juga mengungkap bahwa kupu-kupu tersebut dibeli dari seorang warga lokal bernama Alexander Porloy di Kota Ambon.
Pengungkapan Kasus dan Identifikasi Spesies
Berdasarkan hasil identifikasi oleh petugas ahli, 5.400 spesimen opsetan kupu-kupu tersebut terdiri dari berbagai spesies. Sebanyak 4.700 ekor merupakan kupu-kupu jenis Papilio ulysses, sementara 700 ekor lainnya merupakan spesies lain seperti Vindula, Phaedyma sp, Danis sp, Mynes doubledayi, Hypolimnas antilope, Hypolimnas bolina, Vagrans egista, dan Arhopala sp. Meskipun demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, jenis-jenis kupu-kupu tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Setelah melalui proses hukum, para pelaku dibebaskan karena jenis kupu-kupu yang diperdagangkan tidak termasuk satwa dilindungi. Namun, barang bukti tetap disita dan selanjutnya dimusnahkan oleh BKSDA Maluku. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar dan memberikan efek jera kepada para pelaku. "Upaya ini merupakan bentuk keseriusan dalam menindak praktik ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku," tegas Danny Pattipeilohy.
Langkah Pencegahan dan Himbauan Masyarakat
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan satwa liar dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal flora dan fauna. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku.
Pemusnahan ribuan opsetan kupu-kupu ini menjadi bukti nyata komitmen BKSDA Maluku dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Meskipun jenis kupu-kupu yang disita tidak termasuk satwa dilindungi, tindakan tegas ini tetap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah perdagangan ilegal yang dapat mengancam ekosistem.
Ke depannya, peningkatan pengawasan dan kerja sama antar instansi terkait sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyelundupan satwa liar di Maluku. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati.