Riset OJK: Innovative Credit Scoring Tingkatkan Kualitas dan Inklusi Kredit di Indonesia
Temuan riset OJK Institute menunjukkan Innovative Credit Scoring (ICS) efektif meningkatkan kualitas dan inklusi kredit di Indonesia, terutama di sektor perbankan dan P2P lending.
Jakarta, 21 April 2024 - Sebuah riset terbaru dari OJK Institute mengungkapkan dampak positif penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) terhadap kualitas dan inklusi kredit di Indonesia. Riset ini menemukan bahwa ICS secara efektif meningkatkan akses kredit bagi masyarakat, khususnya kelompok underbanked dan unbanked, serta menurunkan angka kredit macet.
Riset yang dilakukan selama periode Januari 2017 hingga Desember 2023 ini melibatkan pengamatan terhadap 6.924 data observasi dari sektor perbankan dan 2.521 observasi dari data peer-to-peer (P2P) lending. Data tambahan juga diperoleh dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kesimpulannya, ICS terbukti memberikan dampak signifikan pada peningkatan kualitas dan jangkauan layanan kredit di Indonesia.
Temuan ini disampaikan oleh Purnabakti Peneliti Eksekutif Senior (Direktur) Spesialis Riset dan Widyaiswara OJK Institute, Mulia RH Simatupang, dalam webinar OJK Institute di Jakarta. "Penerapan ICS pada peer-to-peer (P2P) lending dan sebagian besar bank mampu meningkatkan kualitas dan inklusi kredit selama periode observasi," ungkap Mulia.
Dampak Positif ICS terhadap Kualitas Kredit
Hasil riset menunjukkan korelasi negatif antara penerapan ICS dan rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Bank yang menerapkan ICS menunjukan rasio NPL yang lebih rendah dibandingkan bank yang tidak menggunakan ICS. Ini menunjukkan bahwa ICS berkontribusi pada perbaikan kualitas portofolio kredit perbankan.
Lebih lanjut, riset juga menemukan bahwa penggunaan ICS di sebagian besar bank berdampak positif pada inklusi keuangan. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa ICS mendorong perluasan akses kredit kepada masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan perbankan tradisional.
Pada sektor P2P lending, riset menunjukkan dampak positif yang serupa. ICS terbukti berpengaruh negatif terhadap rasio wanprestasi (TWP 90), dengan penurunan rata-rata sebesar 8,38 persen pada P2P lending yang menerapkan ICS dibandingkan dengan yang tidak.
Selain itu, ICS juga berkontribusi positif terhadap inklusi pembiayaan dengan tingkat signifikansi 1 persen. P2P lending yang menggunakan ICS memiliki tingkat inklusi kredit rata-rata 0,17 persen lebih tinggi daripada yang tidak menggunakan ICS.
Rekomendasi untuk Peningkatan dan Regulasi ICS
Berdasarkan temuan riset ini, OJK direkomendasikan untuk konsisten memperbaiki dan menerapkan standar yang jelas terkait jenis data yang diperbolehkan digunakan dalam ICS. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan dan transparansi dalam proses penilaian kredit.
Selain itu, perlu diatur mekanisme pengelolaan persetujuan konsumen secara etis dan bertanggung jawab. Penggunaan data konsumen harus dijamin keamanannya dan dilakukan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan data. Transparansi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap penyelenggara ICS, termasuk pemberi kredit alternatif (PKA) dan pengelola data lainnya.
Riset ini menyimpulkan bahwa ICS menawarkan peluang besar bagi peningkatan kualitas dan inklusi kredit di Indonesia. Dengan penerapan yang tepat dan regulasi yang mendukung, ICS dapat membantu lebih banyak masyarakat mengakses layanan keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan demikian, penerapan ICS yang tepat dan terukur, diiringi dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, akan semakin mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan.