RUU Minerba Baru: BUMN Bagi Hasil Tambang untuk Perguruan Tinggi
RUU Minerba yang baru disahkan mewajibkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk berbagi keuntungan tambang dengan perguruan tinggi guna meningkatkan kemandirian pendidikan, bukan memberikan izin langsung pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru saja disahkan memiliki poin penting terkait pembagian keuntungan sektor pertambangan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan diwajibkan untuk berbagi keuntungan dengan perguruan tinggi.
Pendanaan Baru untuk Perguruan Tinggi
Pasal 60A ayat (3) dalam draf RUU Minerba secara spesifik menjelaskan kewajiban bagi hasil ini. Bunyi pasal tersebut adalah: "BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama". Ini berarti, keuntungan dari pengelolaan tambang akan dialokasikan sebagian untuk mendukung pendidikan tinggi di Indonesia.
Skema ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian perguruan tinggi dalam hal pendanaan, fasilitas, dan riset. Pemerintah memberikan prioritas kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola lahan tambang yang ditujukan untuk kepentingan perguruan tinggi. Dengan demikian, perguruan tinggi akan menerima manfaat tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang yang kompleks dan berisiko.
Mekanisme Kerja Sama dan Manfaat
Perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin langsung untuk mengelola tambang. Peran mereka adalah sebagai penerima manfaat dari kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta yang telah mendapatkan WIUP. Mereka dapat mengajukan kerja sama untuk berbagai keperluan, termasuk pendanaan riset, beasiswa, dan peningkatan fasilitas kampus. Mekanisme ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bagi hasil tambang.
Bahlil Lahadalia menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga independensi perguruan tinggi. Dengan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, perguruan tinggi dapat fokus pada tugas utamanya yaitu pendidikan dan riset. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara sektor pertambangan dan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
RUU Minerba dan Perubahan Skema IUP/WIUP
Perubahan lain yang signifikan dalam RUU Minerba adalah revisi skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan WIUP. Sebelumnya, mekanisme lelang menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan izin. Namun, RUU Minerba yang baru menambahkan skema prioritas, terutama untuk kepentingan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompleksitas pengelolaan tambang dan pentingnya menjaga independensi perguruan tinggi. Skema bagi hasil yang baru ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam menyalurkan manfaat sektor pertambangan untuk pendidikan tinggi.
Kesimpulan
RUU Minerba yang baru disahkan menandai babak baru dalam kolaborasi antara sektor pertambangan dan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan mewajibkan bagi hasil keuntungan tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan riset di Indonesia. Skema ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian perguruan tinggi tanpa mengorbankan independensi mereka dalam pengelolaan operasional.