RUU TNI: Legitimasi Perluasan Peran Militer atau Penguatan Supremasi Sipil?
Revisi UU TNI memicu perdebatan, dinilai sebagai legitimasi perluasan peran militer di sektor sipil, namun DPR menekankan pentingnya reformasi TNI untuk profesionalisme.
Revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disetujui DPR RI menjadi sorotan publik. Perubahan ini memicu perdebatan sengit, khususnya mengenai perluasan peran militer dalam sektor sipil. Mego Widi Hakoso, pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, menilai revisi UU ini sebagai upaya melegitimasi peran militer yang selama ini sudah berlangsung di luar koridornya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mego kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat (21/3). Ia menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan manifestasi dari realita politik, di mana politisi sipil dinilai belum sepenuhnya memahami atau bahkan menjalankan prinsip supremasi sipil. Kondisi inilah yang menurutnya dimanfaatkan untuk memperluas peran militer dalam berbagai bidang.
Lebih lanjut, Mego menyoroti pentingnya literasi politik militer di kalangan generasi muda. Pemahaman tentang tipologi militer, seperti militer revolusioner, profesional, dan pretorian, dinilai krusial untuk memperkuat argumen dan memperjuangkan supremasi sipil, mencontoh militer profesional di negara seperti Amerika Serikat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokoknya.
Peran Militer dalam Politik Sipil: Antara Bantuan dan Penyalahgunaan
Mego menjelaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil memiliki dua sisi. Di satu sisi, militer memberikan kontribusi positif, misalnya dalam penanggulangan bencana alam. Namun, di sisi lain, keterlibatan tersebut juga berpotensi disalahgunakan, seperti dalam intelijen politik untuk kepentingan pemilu atau pengawalan bisnis tertentu.
Ia menambahkan bahwa kekuatan birokrasi dan organisasi militer yang hierarkis dan terstruktur lengkap dengan perlengkapannya, seringkali membuat politisi sipil merasa bergantung pada militer. Ketergantungan ini, menurut Mego, dapat menimbulkan utang budi dan berujung pada perluasan peran militer dalam jabatan sipil, bahkan hingga perpanjangan masa pensiun.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi hal ini dengan menyerukan agar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 UU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hasanuddin menekankan pentingnya ketaatan pada aturan dan reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara.
Pentingnya Reformasi TNI dan Supremasi Sipil
Pernyataan Hasanuddin tersebut menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat reformasi TNI. Aturan baru dalam revisi UU TNI diharapkan dapat membatasi keterlibatan militer dalam sektor sipil dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sejalan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan demokrasi di Indonesia.
Namun, pandangan Mego Widi Hakoso memberikan perspektif yang berbeda. Ia melihat revisi UU TNI sebagai pengakuan atas realita yang sudah ada, yaitu perluasan peran militer dalam berbagai sektor. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas isu yang dihadapi dan perlunya dialog yang lebih luas untuk mencapai konsensus.
Dengan demikian, revisi UU TNI menjadi titik krusial dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Implementasi aturan baru dan pengawasan yang ketat akan menentukan keberhasilan upaya memperkuat supremasi sipil dan menjaga profesionalisme TNI.
Ke depan, diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pelaksanaan aturan baru ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi UU TNI benar-benar bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan bukan untuk melegitimasi perluasan peran militer di luar koridornya.