Satgas Pangan Temukan MinyaKita di Atas HET di Pasar Kebayoran Lama
Satgas Pangan Polri menemukan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat sidak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan beberapa temuan pelanggaran takaran.
Satgas Pangan Polri mengungkap penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sidak yang dilakukan Selasa sore tersebut menemukan beberapa kios menjual MinyaKita dengan harga lebih tinggi dari HET Rp15.700 per liter. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran dalam distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Sidak yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polri menyasar empat kios di Pasar Kebayoran Lama. Hasilnya mengejutkan, sebagian besar kios menjual MinyaKita di atas HET. Tidak hanya itu, temuan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa produk MinyaKita yang dijual.
Kasus ini menjadi sorotan karena MinyaKita merupakan minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Penjualan di atas HET dan ketidaksesuaian takaran jelas merugikan konsumen dan menghambat pencapaian tujuan program tersebut. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas MinyaKita bagi masyarakat.
Temuan Sidak Satgas Pangan di Pasar Kebayoran Lama
Pada kios pertama, Satgas Pangan menemukan MinyaKita kemasan pouch produksi CV Surya Agung dijual seharga Rp18.000. Penjual mengaku membelinya dari distributor seharga Rp17.000, melebihi HET distributor. Namun, takarannya sesuai dengan label kemasan, yaitu satu liter.
Kios kedua juga menjual MinyaKita kemasan pouch produksi Apical Group dengan harga Rp18.000, dibeli dari distributor seharga Rp16.500 (melebihi HET). Takarannya pun sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Di kios ketiga, ditemukan MinyaKita kemasan botol produksi PT Artha Eka Global Asia dijual seharga Rp18.000, dibeli dari distributor seharga Rp16.250. Namun, terdapat ketidaksesuaian takaran; minyak goreng tersebut hanya bertakaran 900 mililiter, bukan satu liter seperti yang tertera pada label. Penjual juga menyebutkan biaya kuli panggul menambah harga jual.
Kios keempat menjual MinyaKita kemasan pouch produksi PT Resto Pangan Utama seharga Rp17.500. Penjual mengaku tidak mengetahui harga beli dari distributor karena hanya berstatus sebagai penjual, bukan pemilik. Namun, takarannya sesuai dengan label kemasan.
Tanggapan Pihak Berwenang
Sidak ini merupakan kolaborasi antara kepolisian dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak tegas pelanggaran terkait MinyaKita. Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan tidak ada kompromi dalam penindakan pelanggaran takaran MinyaKita. "Kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum Pak Kapolri, yang bersalah ditindak tegas," katanya. Ia menekankan bahwa kompromi sama artinya dengan "berternak kejahatan dan korbannya adalah rakyat."
Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi dan penjualan MinyaKita untuk memastikan harga dan takaran sesuai ketentuan. Langkah tegas diperlukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi harga dan kualitas barang kebutuhan pokok. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan MinyaKita atau barang kebutuhan pokok lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Penjualan MinyaKita di atas HET dan ketidaksesuaian takaran di Pasar Kebayoran Lama menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi. Hal ini memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan MinyaKita dengan harga dan kualitas yang sesuai ketentuan.