SDN Kuranji Serang Dibuka Kembali Setelah Dua Tahun Disegel
Setelah dua tahun disegel, SDN Kuranji Kota Serang akhirnya dibuka kembali berkat mediasi antara Pemkot Serang dan ahli waris yang sepakat untuk menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kota Serang, Banten, telah dibuka kembali setelah dua tahun ditutup. Pembukaan sekolah ini merupakan hasil dari mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan ahli waris yang bersengketa atas lahan tersebut. Mediasi dilakukan di pengadilan dan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Proses ini melibatkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik.
Pembukaan SDN Kuranji menandai berakhirnya sengketa lahan yang telah berlangsung selama dua tahun. Selama penutupan, proses belajar mengajar terganggu dan siswa terpaksa harus mencari alternatif pendidikan. Kini, dengan dibukanya kembali sekolah, ratusan siswa dapat kembali belajar di lingkungan yang seharusnya.
Permasalahan ini bermula dari sengketa lahan antara Pemkot Serang dan ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas lahan tempat SDN Kuranji berdiri. Proses hukum yang panjang dan mediasi akhirnya menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur damai dan dialog.
Mediasi dan Kesepakatan Bersama
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan di pengadilan menghasilkan solusi win-win solution. Beliau menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. "Kalau di mediasi itu memang ada win-win solution yang terbaik dan kita tidak merasa rugi serta pihak ahli waris sendiri juga tidak merasa rugi. Sama-sama senang tentunya kita ngapain harus ada segel begini," ujar Budi Rustandi.
Budi Rustandi juga menegaskan bahwa Pemkot Serang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum. Setiap penghapusan aset, kata beliau, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Ke depan, Pemkot Serang akan meningkatkan pengawasan dan pengelolaan aset untuk mencegah sengketa serupa.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dalam setiap penyerahan aset. "Jangan sampai menyerahkan barang tapi nggak ada suratnya. Nah ini untuk pelajaran dan evaluasi dari Pemkot Serang. Dan saya kemarin ketemu dengan Bupati bahwa kita juga sepakat mulai menerjunkan administrasi yang nanti diwakili oleh kepala BPKAD," tambahnya.
Pemerintah Kota Serang juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan pengelolaan aset daerah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Posisi Ahli Waris dan Penyelesaian Sengketa
Suriyansyah Damanik, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa pembukaan segel SDN Kuranji merupakan hasil dari kesepakatan mediasi di pengadilan. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjukkan alat bukti yang dimiliki selama proses mediasi. "Kami sudah mengajukan gugatan tiga bulan lalu ke pengadilan dan sekarang masih mediasi. Pemkot sepakat tentang penyelesaian secara mediasi tinggal menunggu penetapan di pengadilan," jelasnya.
Yang mengejutkan, ahli waris menyatakan tidak menuntut ganti rugi. Justru sebaliknya, mereka bersedia menghibahkan lahan tempat SDN Kuranji berdiri kepada Pemkot Serang. Ahli waris hanya meminta kembali lahan kosong di samping sekolah seluas kurang lebih 1.400 meter yang masih menjadi milik mereka. "Ahli waris tidak meminta ganti rugi, karena yang kami usulkan itu tanah yang di bangun SD ini dihibahkan kepada Pemkot Serang dan ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun tepatnya berada di samping SD kurang lebih 1.400 meter," kata Suriyansyah Damanik.
Kesepakatan ini menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Proses hukum akan tetap berlanjut untuk penetapan resmi di pengadilan.
Dengan dibukanya kembali SDN Kuranji, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan normal kembali dan memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dan administrasi aset.