SE Bersama Atur Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengaturan pembelajaran selama Ramadhan 2025, meliputi pembelajaran mandiri, pembelajaran di sekolah, dan libur Idul Fitri.
Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. SE yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini memberikan panduan jelas mengenai jadwal belajar di sekolah dan di rumah.
SEB ini mengatur pelaksanaan pembelajaran baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan lainnya. Jadwal belajar dibagi menjadi beberapa periode. Periode pertama, yaitu tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Siswa akan mendapat tugas dari sekolah masing-masing.
Periode kedua, berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah seperti biasa. Selain pembelajaran akademik, SE ini juga mendorong siswa untuk aktif dalam kegiatan positif. Bagi siswa muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan. Sementara siswa non-muslim dapat mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing, guna meningkatkan nilai-nilai spiritual dan karakter positif.
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur, siswa diharapkan dapat mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.
SEB ini juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan orang tua siswa. Pemerintah daerah didorong untuk menyusun rencana pembelajaran selama Ramadhan, sementara Kanwil Kemenag bertugas untuk melakukan hal yang sama di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Orang tua juga berperan penting dalam membimbing dan mengawasi anak-anaknya selama pembelajaran mandiri.
Dengan adanya SEB ini, diharapkan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan dapat berjalan lancar dan efektif, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan mengembangkan karakter positif. Koordinasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.