Sembilan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah Ditangkap
Polisi di Lombok Tengah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak 14 tahun yang dilakukan secara bergiliran pada Desember 2024.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap seorang korban berusia 14 tahun. Peristiwa yang terjadi pada bulan Desember 2024 ini melibatkan aksi keji yang dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, mengungkapkan identitas para tersangka, yaitu AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH. Mereka diduga melakukan rudapaksa secara bergiliran terhadap korban. Kronologi kejadian bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku, MN, di sebuah pasar malam di Desa Pemepek.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik. Setelah bertemu di pasar malam, korban diajak oleh MN, AP, dan PM ke Kopang dengan dalih jalan-jalan. Namun, tujuan sebenarnya adalah menunggu rumah pelaku MA sepi agar aksi mereka tidak terganggu. Setelah memastikan keadaan aman, korban dibawa ke rumah MA, tempat enam pelaku lainnya telah menunggu.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Tersangka
Di rumah MA, pelaku J membeli minuman keras jenis tuak dan brem. Korban dipaksa meminum minuman tersebut hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk dan tidak berdaya, sembilan tersangka kemudian melakukan rudapaksa secara bergiliran terhadap korban. Setelah aksi keji tersebut, korban kemudian diantar pulang oleh MN dan PM.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang merasa sangat terpukul dan marah kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Lombok Tengah. Berkat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap sembilan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku atas kejahatan yang sangat kejam ini.
Detail Kasus dan Tindakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Polres Lombok Tengah patut diapresiasi atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Sembilan tersangka telah ditangkap dan ditahan.
- Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak.
- Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan anak.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa demi mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.