Sembilan Tuntutan Buruh Mukomuko di Hari Buruh Sedunia
Ratusan buruh di Mukomuko, Bengkulu, menggelar aksi damai pada Hari Buruh Sedunia dengan sembilan tuntutan kepada Bupati, mencakup isu nasional dan permasalahan daerah.
Pada peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2024, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati. Mereka menyampaikan sembilan tuntutan penting yang terdiri dari enam isu nasional dan tiga isu yang spesifik terkait permasalahan buruh di daerah tersebut. Aksi ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, dan beberapa pejabat daerah lainnya.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan, dalam orasinya menyampaikan bahwa enam tuntutan nasional mewakili aspirasi buruh seluruh Indonesia. Tuntutan tersebut meliputi revisi Undang-Undang Tenaga Kerja, pengimplementasian amanat Mahkamah Konstitusi Nomor 168, penetapan upah minimum sektoral, serta pengupahan yang layak bagi seluruh buruh di Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian PHK massal, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan PRT, dan pemberantasan korupsi melalui pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Lebih lanjut, Roslan menekankan pentingnya tiga tuntutan yang berkaitan dengan permasalahan buruh di daerah. Tuntutan ini mencakup keterbukaan informasi antara buruh dan pemerintah dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan, penghentian praktik perusahaan yang mempekerjakan buruh harian lepas dengan melanggar aturan libur nasional, dan penerapan upah minimum sektoral bagi buruh perkebunan pada tahun 2026. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Tuntutan Nasional Buruh Indonesia
Enam tuntutan nasional yang disampaikan oleh FSPMI Mukomuko mencerminkan permasalahan struktural yang dihadapi oleh buruh di seluruh Indonesia. Permintaan revisi Undang-Undang Tenaga Kerja dan implementasi amanat MK Nomor 168 menunjukkan keinginan buruh untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan adil. Tuntutan akan upah minimum sektoral dan upah layak merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penghentian PHK massal dan perlindungan terhadap PRT juga menjadi poin penting dalam tuntutan nasional. Hal ini menunjukkan keprihatinan terhadap praktik-praktik yang merugikan buruh dan pekerja rentan. Terakhir, tuntutan pemberantasan korupsi melalui pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset mencerminkan harapan buruh agar keadilan dan transparansi ditegakkan dalam pengelolaan sumber daya negara.
“Kami berharap pemerintah pusat benar-benar memperhatikan tuntutan ini demi kesejahteraan buruh di Indonesia,” tegas Roslan.
Tuntutan Spesifik untuk Daerah Mukomuko
Tiga tuntutan yang spesifik untuk daerah Mukomuko menunjukkan permasalahan yang dihadapi buruh di tingkat lokal. Ketiadaan keterbukaan informasi dalam pembuatan Perda ketenagakerjaan menunjukkan perlunya partisipasi aktif serikat pekerja dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan buruh.
Praktik perusahaan yang melanggar aturan libur nasional dan mempekerjakan buruh harian lepas juga menjadi masalah yang perlu ditangani. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak buruh. Terakhir, tuntutan penerapan upah minimum sektoral bagi buruh perkebunan pada tahun 2026 dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di sektor perkebunan.
Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, merespon tuntutan tersebut dengan menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan oleh para buruh. Ia juga berjanji akan segera memanggil perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak memberikan jaminan sosial dan kesehatan kepada para pekerjanya.
Aksi damai ini menunjukkan pentingnya suara buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka. Semoga tuntutan tersebut dapat segera direspon dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.