Sepuluh Tersangka Ditetapkan dalam Penyerangan Kemang: Perebutan Lahan Berujung Aksi Kejahatan
Polisi menetapkan 10 tersangka dalam penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, terkait perebutan lahan yang melibatkan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun.
Jakarta, 2 Mei 2024 - Kepolisian menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 30 April 2024, pukul 09.25 WIB, ini bermula dari sengketa perebutan lahan yang berujung pada aksi kekerasan dan kemacetan.
Insiden ini melibatkan dua kelompok yang saling bertikai. Satu kelompok berupaya memasuki sebidang tanah, sementara kelompok lainnya, yang mengaku sebagai ahli waris, melakukan perlawanan. Perkelahian yang awalnya menggunakan kayu dan batu, kemudian meningkat dengan penggunaan senjata api dan senjata tajam.
Konfirmasi resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa sepuluh tersangka telah diamankan, dan polisi telah meminta keterangan dari 27 saksi terkait peristiwa tersebut. "Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu (30/4)," ujar Kompol Murodih.
Tersangka dan Peran Mereka
Kesepuluh tersangka yang telah ditetapkan, yaitu KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47), diduga berperan langsung dalam penyerangan dan membawa senjata. Polisi menyita barang bukti berupa empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang.
Kompol Murodih menambahkan bahwa semua tersangka memiliki peran masing-masing dalam penyerangan tersebut. Namun, detail peran masing-masing tersangka belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Aksi penyerangan ini tidak hanya mengakibatkan keributan, tetapi juga menimbulkan kemacetan di kawasan Kemang Raya. Anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan meredakan konflik.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara damai dan hukum. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan bahaya penggunaan senjata api dan senjata tajam dalam menyelesaikan konflik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Polisi berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka. Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai.