Sidang Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Segera Periksa Terdakwa
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memeriksa tiga oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada sidang lanjutan Kamis (27/2).
Jakarta, 25 Februari 2024 - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan segera memeriksa tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos penyewaan kendaraan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Sidang lanjutan keempat ini dijadwalkan pada Kamis, 27 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Peristiwa penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, ini telah menggemparkan publik. Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam kasus ini. Sidang akan memeriksa empat saksi, tiga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan satu saksi tambahan yang merupakan korban selamat, Ramli.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam Arin, memastikan sidang akan berlangsung terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam proses peradilan. Arin juga menegaskan komitmen Pengadilan Militer untuk menjalankan persidangan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Sidang Terbuka untuk Umum dan Target Penyelesaian Cepat
Mayor Arin menjelaskan bahwa sidang terbuka untuk umum ini bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media. Berbeda dengan sidang kasus asusila yang digelar tertutup sesuai undang-undang, sidang kasus penembakan ini akan disiarkan secara terbuka. "Pengadilan Militer akan melaksanakan sidang terbuka untuk umum, pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan secara terbuka umum. Karena perkara ini memang terbuka untuk umum," ujar Arin.
Pengadilan Militer menargetkan penyelesaian persidangan sebelum pertengahan Maret 2024. Setelah pemeriksaan saksi pada Kamis, 27 Februari 2024, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, pledoi, dan replik. "Apabila itu dimungkinkan cepat, InsyaAllah kami segera memutuskan agar masyarakat dapat putusan dengan seadil-adilnya dan dapat kepastian hukum seperti itu," kata Arin.
Proses persidangan yang cepat ini juga merupakan komitmen Pengadilan Militer untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Informasi terkait kebijakan dan jadwal sidang akan dibagikan melalui media sosial.
Dakwaan Terhadap Ketiga Terdakwa
Ketiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan tersebut. Selain itu, dua dari tiga terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Keterbukaan informasi dan kecepatan proses persidangan menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.
Pengadilan Militer berkomitmen untuk menjalankan sidang secara profesional dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan dan mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya terkait kasus penembakan bos rental ini.
Proses persidangan yang terbuka untuk umum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Keadilan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.