Sidang Perdana Tom Lembong: Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Jakarta, 6 Maret 2024 - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp578 miliar. Bersama Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan akan mengungkap semua fakta yang ada. "Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta. Pihaknya berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama setelah pembacaan dakwaan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016. Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor kepada pihak-pihak yang tidak berwenang dan melebihi kuota yang dibutuhkan, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Sidang Perdana dan Tuduhan Korupsi
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, dengan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai dua tersangka utama. Keduanya diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan audit BPKP.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dan Charles Sitorus didasarkan pada Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Mereka dituduh melanggar hukum dengan tindakan yang menguntungkan pihak lain dan merugikan negara.
Proses hukum ini telah dimulai sejak Oktober 2023, ketika Kejagung memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam proses impor gula. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri perdagangan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kronologi dan Detail Kasus
Berikut poin-poin penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini:
- Oktober 2023: Kejagung memulai penyelidikan atas dugaan praktik melawan hukum dalam impor gula.
- Dugaan Pelanggaran: Kemendag diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada pihak-pihak yang tidak berwenang dan melebihi kuota.
- Kerugian Negara: BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
- Tersangka: Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
- Pasal yang Dituduhkan: Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang panjang dan akan menentukan nasib Tom Lembong dan Charles Sitorus terkait dugaan korupsi impor gula ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan transparan.
Proses hukum akan terus berlanjut, dengan berbagai tahapan persidangan yang akan menentukan kebenaran dari tuduhan yang dilayangkan. Publik berharap proses ini berjalan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.