SIM Keliling Kembali Layani Warga Jakarta, Catat Lokasi dan Syaratnya!
Layanan SIM keliling kembali hadir di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025, di lima lokasi berbeda; ketahui persyaratan dan biaya perpanjangan SIM.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah libur Hari Waisak dan cuti bersama. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini di lima lokasi strategis untuk mempermudah warga memperpanjang SIM mereka. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sibuk.
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini. Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengurus permohonan SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro telah mengumumkan lokasi-lokasi SIM keliling tersebut. Kelima lokasi tersebar di berbagai wilayah Jakarta, memastikan aksesibilitas yang baik bagi masyarakat. Sebelum datang, pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan efisien.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM keliling di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pastikan Anda datang tepat waktu ke lokasi yang dipilih untuk menghindari antrean panjang. Layanan SIM keliling ini memberikan solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi SIM keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Biaya perpanjangan SIM juga perlu dipersiapkan. Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang dibutuhkan, proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling akan lebih efisien dan cepat. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Ingat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah mati, Anda harus membuat SIM baru di kantor polisi.