Sindikat Pencurian Motor Sasar Anak di Karawang Dibongkar, 6 Pelaku Ditangkap!
Polres Karawang berhasil mengungkap sindikat pencurian motor yang mengincar anak-anak, menangkap enam pelaku spesialis pencurian dan penadah yang telah beraksi di 43 TKP di Jawa Barat.
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan enam pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang mengincar anak-anak sebagai korbannya. Aksi kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku sangat licik dan memanfaatkan kepercayaan anak-anak.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku. Keenam pelaku, FJ (32), MH (36), UT (33), WY (53), DR (54) (semuanya warga Karawang) dan CR (24) (warga Sukabumi), ditangkap setelah serangkaian penyelidikan atas laporan polisi nomor LP/B-18/II/2025/SPKT/POLSEK CIKAMPEK/RES KRW/POLDA JABAR, tertanggal 3 Februari 2025. Dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian di 43 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Barat, termasuk Karawang, Purwakarta, Bandung, Bogor, dan Subang.
Modus yang digunakan para pelaku sangatlah berbahaya. Mereka mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor sendiri. Dengan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban atau mengantarkan undangan, pelaku kemudian membujuk korban untuk meninggalkan sepeda motornya, sebelum akhirnya melarikan diri dengan sepeda motor tersebut. Hal ini menunjukkan betapa liciknya para pelaku dalam melancarkan aksinya dan betapa rentannya anak-anak menjadi korban kejahatan ini.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Dua pelaku utama, FJ dan MH, yang juga merupakan residivis kasus penipuan, berperan langsung dalam melakukan pencurian. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor mencari anak-anak sebagai target. Setelah menemukan korban, mereka akan mendekati dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban atau mengantarkan undangan. Dengan bujuk rayu dan tipu daya, mereka berhasil mendapatkan kepercayaan korban dan mengambil sepeda motornya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, salah satu pelaku akan pergi dengan sepeda motor curian tersebut, sementara pelaku lainnya akan mengalihkan perhatian korban dengan berbagai cara. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan kerja sama yang terstruktur di antara para pelaku.
Empat pelaku lainnya, UT, WY, dan DR (semuanya residivis kasus penadahan) berperan sebagai penadah. Mereka menerima dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang cukup luas dan terorganisir dengan baik.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian terancam pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, empat penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk selalu mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan. Penting juga bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang menyasar anak-anak di Karawang ini menjadi bukti keseriusan Polres Karawang dalam memberantas kejahatan. Penangkapan enam pelaku dan penyitaan barang bukti menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap jaringan sindikat pencurian yang terorganisir. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.