Target Pengelolaan Sampah 100 Persen di 2029: Tantangan dan Strategi Pemerintah
Pemerintah menetapkan target ambisius pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, menuntut penutupan TPA terbuka dan peningkatan signifikan dalam pengelolaan sampah nasional.
Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Target ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan akan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru. Langkah ini diambil mengingat isu sampah menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.
Salah satu strategi kunci untuk mencapai target tersebut adalah penutupan seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Menteri Hanif menjelaskan, "Pak Presiden menargetkan kepada kita ini penanganan angka sampahnya 100 persen di 2029." Saat ini, terdapat 343 TPA dengan sistem open dumping yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada 37 TPA dalam enam bulan ke depan.
Target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 merupakan revisi dari target sebelumnya, yaitu 100 persen pada 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017. Namun, capaian pengelolaan sampah pada tahun 2025 baru mencapai 39,01 persen, berdasarkan data terbaru yang belum memasukkan data sampah dari TPA open dumping. Menteri Hanif mengakui, "Tahun ini kita diberi target 50 persen, padahal capaian pengelolaan sampah yang sampah kita baru 39 persen."
Penutupan TPA dan Strategi Pengelolaan Sampah
Penutupan 343 TPA open dumping merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah mencapai target pengelolaan sampah 100 persen. Proses penutupan ini akan diiringi dengan pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Pemerintah berencana untuk mengganti sistem open dumping dengan teknologi pengolahan sampah yang lebih efektif, seperti pengomposan, insinerasi, dan daur ulang.
Selain penutupan TPA, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilah sampah dari rumah dan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Pemerintah juga akan memperkuat regulasi dan pengawasan terkait pengelolaan sampah untuk memastikan implementasi program berjalan efektif.
Tantangan terbesar dalam mencapai target ini adalah keterbatasan infrastruktur dan sumber daya. Pemerintah perlu meningkatkan investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang modern dan memadai. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terampil dalam mengelola sampah.
Data Sampah Nasional dan Tantangan ke Depan
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah nasional yang dilaporkan dari 301 kabupaten/kota pada tahun 2024 mencapai 32,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, 40,34 persen sampah masih dikategorikan tidak terkelola. Data ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mencapai target pengelolaan sampah 100 persen.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pengelolaan sampah. Pemerintah juga perlu terus melakukan inovasi dan pengembangan teknologi pengelolaan sampah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah. Pemerintah perlu mendorong pengembangan industri daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya.
Kesimpulannya, target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 merupakan target yang ambisius namun penting untuk dicapai. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif dan terintegrasi untuk mencapai target tersebut. Kerjasama dan inovasi menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Indonesia.