Tarif Trump: Momen Reformasi Kebijakan Impor Indonesia?
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mendorong reformasi kebijakan impor Indonesia sebagai respons terhadap tarif resiprokal AS di bawah pemerintahan Trump, guna melindungi industri dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyerukan reformasi besar-besaran terhadap kebijakan impor Indonesia. Seruan ini muncul sebagai respons langsung terhadap kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap produk-produk Indonesia. Kebijakan ini, menurut Chusnunia, menjadi momentum krusial untuk memperbaiki sistem perdagangan nasional yang dinilai terlalu longgar.
Chusnunia menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan kebijakan yang lebih proaktif dan melindungi ekonomi domestik. Ia mengingatkan agar regulasi yang ada tidak justru merugikan Indonesia sendiri. "Pemerintah harus segera menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang kebijakan industri dan perdagangan. Ini saatnya momentum krisis global dijadikan peluang untuk melakukan reformasi kebijakan. Aturan yang selama ini membuka keran impor lebar-lebar harus dikaji ulang secara menyeluruh," tegasnya.
Lebih lanjut, Chusnunia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi arus impor dan memastikan produk yang masuk tidak merugikan industri lokal. "Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas begitu penting. Kita tidak boleh membiarkan industri dalam negeri kita terpuruk akibat serbuan produk impor," ujarnya.
Kebijakan Tarif Resiprokal dan Reorientasi Perdagangan Global
Chusnunia juga menyoroti dampak jangka panjang dari kebijakan tarif resiprokal Trump terhadap reorientasi perdagangan global. Negara-negara eksportir besar yang terkena dampak tarif tinggi di pasar AS kini mencari pasar alternatif, termasuk di Asia Tenggara. Indonesia, menurutnya, berisiko menjadi sasaran banjir produk impor murah jika pemerintah tidak segera bertindak.
"Efek dari tarif resiprokal Trump masih berlanjut hingga hari ini. Negara-negara besar seperti China dan negara Asia lainnya mencari jalur distribusi baru. Indonesia bisa menjadi korban banjir produk impor murah jika pemerintah tidak segera mengoreksi aturan perdagangan kita yang terlalu longgar," ungkap Chusnunia.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah industri dalam negeri terpuruk akibat produk impor yang membanjiri pasar domestik. Hal ini menjadi penting mengingat potensi peningkatan impor dari negara-negara yang mencari pasar alternatif setelah terkena dampak kebijakan tarif AS.
Langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan satgas khusus untuk mengawasi arus impor dan memastikan produk yang masuk tidak merugikan industri dalam negeri. Ini merupakan bagian penting dari strategi untuk melindungi industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Arahan Presiden Prabowo Subianto: Hapus Kuota Impor
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghapus kuota produk impor. Perintah ini bertujuan untuk mempermudah pengusaha Indonesia, terutama yang bermitra dengan perusahaan global, dalam menjalankan bisnisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah mendengarkan keluhan pengusaha yang merasa aturan impor di Indonesia menciptakan ketidakpastian dalam negosiasi bisnis dan berpotensi menunda proyek-proyek usaha. Presiden menekankan pentingnya menghilangkan hambatan birokrasi dan mempermudah akses bagi pengusaha Indonesia.
"Yang jelas kemarin, Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan," kata Prabowo.
Arahan Presiden Prabowo ini selaras dengan seruan Chusnunia Chalim untuk melakukan reformasi kebijakan impor. Keduanya menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dengan adanya tekanan dari tarif Trump dan arahan presiden, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mereformasi kebijakan impor dan melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif globalisasi.