Terminal Pulo Gebang Larang Bus Tak Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
Terminal Pulo Gebang memberlakukan pemeriksaan ketat terkait kelaikan bus untuk mencegah kecelakaan selama mudik Lebaran 2025, dengan empat bus telah dilarang beroperasi.
Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, memberlakukan larangan tegas terhadap bus-bus yang tidak laik jalan untuk beroperasi selama Angkutan Mudik Lebaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keselamatan para pemudik. Pemeriksaan ketat dilakukan untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kondisi kendaraan yang tidak layak.
Pengawas Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang, Mujib Tambrin, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaikan kendaraan dilakukan secara berkala, dimulai dari tanggal 13 hingga 23 Maret 2025. Pihak terminal melakukan 'pra ramp-check' untuk mengecek kelaikan bus sebelum mereka diizinkan beroperasi selama musim mudik.
"Jika ada temuan yang memang seperti surat kelengkapan kendaraan sudah tak berlaku, maka dari temuan itu sendiri kita bisa hentikan beroperasi," tegas Mujib Tambrin saat ditemui di terminal tersebut pada Jumat lalu. Ini menunjukkan komitmen serius Terminal Pulo Gebang untuk memprioritaskan keselamatan penumpang.
Pemeriksaan Pra-Ramp Check dan Syarat Kelaikan
Sebelum melakukan pemeriksaan ramp check, petugas Terminal Pulo Gebang akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan masa berlakunya. Bus yang surat-suratnya tidak lengkap atau masa berlakunya telah habis, secara otomatis tidak akan diperbolehkan untuk menjalani pemeriksaan kelaikan selanjutnya.
Mujib menjelaskan, "Pertama yang kita lihat adalah suratnya. Apabila masih berlaku, artinya kan di situ layak untuk beroperasi. Namun, apabila tidak berlaku atau habis masa berlakunya, otomatis belum dilakukan pemeriksaan kelaikan untuk angkutan jalannya." Hal ini bertujuan untuk menyaring kendaraan yang berpotensi membahayakan.
Pra ramp-check juga berfungsi sebagai imbauan bagi pengusaha otobus (PO) untuk memperbaiki kondisi bus mereka agar memenuhi syarat kelaikan. Syarat yang masih bisa diperbaiki meliputi kondisi ban, kaca, alat pemadam api ringan (APAR), dan alat pemecah kaca.
Mujib menambahkan, "Kalau pra ramp-checknya masih diberikan waktu dan imbauan untuk diperbaiki. Tapi kalau pas ramp-check masih ada temuan kaca retak, ban tipis, ban vulkanisir atau apa pun, maka kita tidak akan izinkan untuk berangkat. Jadi itu hanya di pra ramp-check aja."
Bus yang Lolos Ramp Check Akan Diberi Stiker
Bus yang dinyatakan lolos uji kelaikan kendaraan atau ramp check akan mendapatkan stiker laik jalan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Stiker ini akan memudahkan calon penumpang untuk mengidentifikasi bus yang aman dan layak untuk digunakan.
Selama pemeriksaan pra ramp-check, petugas Terminal Pulo Gebang telah menemukan empat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak laik jalan. Bus-bus tersebut dilarang beroperasi selama musim mudik Lebaran 2025.
Penyebab Bus Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Beberapa faktor yang menyebabkan bus dinyatakan tidak laik jalan antara lain: ban bekas yang dilapisi karet baru (ban vulkanisir), ban yang sudah tipis, tidak adanya pintu darurat, tidak adanya APAR, dan tidak adanya alat pemecah kaca. Kondisi-kondisi ini jelas membahayakan keselamatan penumpang.
Kesimpulannya, upaya Terminal Pulo Gebang untuk melarang bus yang tidak laik jalan merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan pemudik selama Lebaran 2025. Pemeriksaan yang ketat dan pemberian stiker laik jalan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum dan mengurangi risiko kecelakaan.