Tiga Fokus Utama Pengembangan Produk Halal di Indonesia
Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, menekankan tiga fokus utama pengembangan produk halal di Indonesia: peningkatan literasi, perbaikan layanan, dan penguatan kolaborasi, guna memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi halal global.
Pengembangan Produk Halal Indonesia: Fokus pada Literasi, Layanan, dan Kolaborasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rachmat Pambudy, baru-baru ini menekankan tiga fokus utama dalam pengembangan produk halal di Indonesia. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, di Gedung Bappenas, Jakarta. Ketiga fokus tersebut akan menjadi landasan pengembangan produk halal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Tiga pilar utama pengembangan produk halal ini meliputi peningkatan literasi produk halal bagi masyarakat, perbaikan kualitas layanan sertifikasi halal, dan penguatan kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan. Rachmat menyatakan bahwa fokus ini sangat penting untuk mencapai target Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia.
Mengapa ketiga hal ini penting? Peningkatan literasi memastikan masyarakat memahami pentingnya sertifikasi halal dan produk-produk yang sesuai syariat Islam. Perbaikan layanan bertujuan mempermudah proses sertifikasi dan meningkatkan efisiensi. Sedangkan penguatan kolaborasi akan mensinergikan upaya berbagai pihak dalam mewujudkan ekosistem halal yang kuat.
Pemerintah Indonesia juga tengah mendorong pengembangan halal research center di berbagai perguruan tinggi. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi berbasis keunggulan lokal dan mendukung pengembangan produk halal yang berdaya saing global. Pendanaan untuk pengembangan ini direncanakan melalui anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian.
Indonesia memang memiliki posisi strategis dalam industri halal global. Hal ini terlihat dari peningkatan skor The Global Islamic Economy Indicator 2023 menjadi 80,1, menempatkan Indonesia di peringkat tiga dunia. Posisi strategis ini diperkuat dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Peraturan ini mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk di Indonesia, menyederhanakan proses sertifikasi dengan skema self-declare, dan memberikan keringanan berupa pengajuan sertifikasi gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha-usaha kecil dan menengah berbasis produk halal.
Kinerja BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga 18 Januari 2025, telah diterbitkan 93.661 sertifikat halal (SH) reguler dan 2.012.710 SH kategori self-declare. Total produk bersertifikat halal mencapai 5.815.583, dengan mayoritas (61,36 persen) berasal dari skema self-declare. Jawa Barat memimpin dalam jumlah produk bersertifikat halal reguler, dengan total 410.963 produk.
Keberadaan 33 laboratorium LPH milik sendiri di 16 provinsi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan produk halal. Hal ini menjadi bukti nyata upaya Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi halal dunia. Kolaborasi antara BPJPH dan Bappenas diharapkan akan semakin memperkuat langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang berdaya saing global dan inklusif.