Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Judi Online, Kata MPR
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menekankan pentingnya peningkatan literasi digital untuk mencegah masyarakat terjerat judi online yang merugikan dan telah merajalela di Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menyoroti maraknya judi online di Indonesia dan menekankan perlunya peningkatan literasi digital untuk mencegah masyarakat, terutama anak-anak, terjerat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah seminar peningkatan kesadaran digital. Ibas mengungkapkan, dampak judi online sangat serius, mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar dan masalah sosial lainnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, diperkirakan pada tahun 2025 akan terdapat 8,8 juta pengguna aplikasi judi online di Indonesia, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia 10 tahun. Kelompok usia 30-50 tahun mendominasi, mencapai 40 persen (sekitar 1,64 juta pemain), diikuti oleh kelompok usia di atas 50 tahun yang mencapai 34 persen (sekitar 1,35 juta pemain). Total kerugian akibat judi online di Indonesia pada tahun 2024 ditaksir mencapai Rp500 triliun.
Dampak negatif judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial. Ibas menjelaskan bahwa judi online dapat memperburuk kondisi sosial, terutama masyarakat kelas menengah bawah, dengan semakin memberatkan mereka akan hutang judi dan pinjaman online. Hal ini dapat memicu tindakan kriminal dan menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat. "(Kecanduan judi online) dapat menyebabkan hutang, stres berkepanjangan, dan gangguan mental yang pada akhirnya menyebabkan tindakan kriminal. Ini adalah lingkaran yang sangat salah," tegas Ibas.
Upaya Pemerintah dan Tantangan ke Depan
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, seperti pemblokiran 5.000 akun yang terkait dengan 3,5 juta orang yang diduga terlibat dalam pinjaman online dan judi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menutup sekitar 3.517 layanan pinjaman online ilegal yang telah menimbulkan kerugian total sekitar Rp700 miliar. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun menerima 381 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp202,6 miliar pada tahun 2024.
Namun, Ibas menilai upaya tersebut masih belum cukup. Ia berharap pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui edukasi dan sosialisasi yang masif. "Pendidikan juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghindari praktik-praktik yang menyesatkan sehingga seluruh masyarakat dapat lebih memahami risiko dan solusi alternatif daripada berpartisipasi dalam judi online dan pinjaman online ilegal," jelasnya.
Selain itu, Ibas juga meminta pemerintah untuk menggunakan metode yang efisien dan tegas untuk memberantas aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal di Indonesia. "Kita juga harus mengambil tindakan tegas dan menegakkan peraturan tanpa diskriminasi untuk memutus rantai kejahatan digital yang merajalela," tegasnya. Peningkatan literasi digital menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Pentingnya Literasi Digital
Ibas menekankan perlunya peningkatan literasi digital bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya judi online, cara mengenali modus operandi penipuan online, dan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Program edukasi yang terstruktur dan mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan lansia, sangat dibutuhkan.
Selain edukasi, peran pemerintah dalam mengawasi dan memblokir situs-situs judi online juga sangat penting. Kerjasama antar lembaga terkait, seperti PPATK, OJK, dan BPKN, perlu ditingkatkan untuk menciptakan sinergi dalam pemberantasan judi online. Penerapan hukum yang tegas dan konsisten juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku judi online.
Kesimpulannya, permasalahan judi online di Indonesia membutuhkan pendekatan multi-faceted yang melibatkan peran aktif pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Peningkatan literasi digital merupakan kunci utama untuk mencegah masyarakat terjerat dalam praktik judi online yang merugikan dan merusak.