TNI Jamin Pengamanan Kejaksaan Tak Campuri Penanganan Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung tegaskan bahwa pengamanan fisik oleh TNI di Kejaksaan Agung dan seluruh Indonesia tak akan intervensi proses hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan di berbagai kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia tidak akan mengganggu proses penanganan perkara. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas penempatan personel TNI di sejumlah kantor Kejaksaan, termasuk di Gedung Kejagung RI yang telah berlangsung selama sekitar enam bulan. Harli Siregar dengan tegas menyatakan bahwa selama periode tersebut, TNI sama sekali tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang ditangani Kejagung. Buktinya, berbagai proses hukum seperti pengumuman tersangka, penyitaan, dan penggeledahan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Pengamanan yang dilakukan TNI di Gedung Kejagung melibatkan dua peleton personel, namun tidak seluruhnya diturunkan secara bersamaan. Jumlah personel yang berjaga disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan keamanan di lapangan. Sementara itu, untuk pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri lainnya di Indonesia, Kejagung masih merumuskan teknis pelaksanaannya bersama TNI.
Kerja Sama TNI dan Kejaksaan: Pengamanan Pasif dan Antisipatif
Harli Siregar menekankan bahwa pengamanan yang dilakukan TNI bersifat pasif dan semata-mata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia meyakini bahwa pengamanan ini tidak akan tumpang tindih dengan sistem pengamanan internal Kejaksaan. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, di mana TNI memberikan perbantuan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 pada tanggal 6 Mei 2025, memerintahkan jajarannya untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, yang menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan institusional, sejalan dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
Wahyu Yudhayana menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pengamanan yang dilakukan TNI diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Teknis Pelaksanaan Pengamanan Masih Digodok
Meskipun pengamanan di Gedung Kejagung telah berjalan selama enam bulan, Kejagung masih terus menyusun teknis pelaksanaan pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia. Koordinasi yang intensif dengan pihak TNI terus dilakukan untuk memastikan agar pengamanan berjalan efektif dan tidak mengganggu proses penanganan perkara. Kejagung berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang positif antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung proses penegakan hukum di Indonesia. Kejagung dan TNI akan terus berkoordinasi untuk memastikan pengamanan berjalan optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kehadiran TNI dalam pengamanan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jaksa dan seluruh staf dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, tanpa adanya gangguan keamanan yang dapat menghambat proses tersebut.
Kesimpulan
Kerja sama TNI dan Kejaksaan dalam hal pengamanan ini menekankan pada aspek pengamanan fisik dan antisipatif, bukan intervensi terhadap proses hukum. Kejagung memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan independen dan profesional.