UMKM Batam Dapat Stimulus Pinjaman Modal Tanpa Bunga hingga Rp20 Juta
Pemkot Batam memberikan stimulus ekonomi bagi UMKM berupa pinjaman modal hingga Rp20 juta tanpa bunga, disubsidi pemerintah daerah untuk membantu peningkatan permodalan usaha.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam memberikan angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batam berupa stimulus ekonomi. Bantuan ini diberikan dalam bentuk pinjaman modal dengan subsidi bunga, sehingga pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya tanpa beban bunga pinjaman yang memberatkan. Stimulus ini diluncurkan sebagai bentuk dukungan Pemkot Batam terhadap kemajuan ekonomi lokal, khususnya bagi para pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Batam.
Program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam ini diresmikan pada Jumat, 15 Maret 2024. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan bahwa subsidi bunga ini bertujuan untuk meningkatkan permodalan dan pengembangan usaha UMKM di Batam. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa perlu khawatir dengan beban bunga pinjaman yang tinggi.
Subsidi bunga ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Batam untuk memberdayakan UMKM. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di kota tersebut.
Stimulus Pinjaman Modal untuk UMKM Batam
Plafon pinjaman yang diberikan melalui program stimulus ini mencapai maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu pinjaman paling lama dua tahun. "Subsidi bunga yang diberikan adalah bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pemberian pinjaman kepada pelaku usaha mikro," jelas Jefridin Hamid. Artinya, pelaku UMKM tidak perlu membayar bunga pinjaman, karena Pemkot Batam yang menanggung beban bunga tersebut.
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Salah satu syarat utama adalah pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam, dan tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, Hendri Arulan, menambahkan bahwa Pemkot Batam telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk membayarkan bunga pinjaman dari pelaku UMKM. "Jadi insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM. Pelaku UMKM pinjam tanpa bunga, karena bunga tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Kota Batam," kata Hendri. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Batam dalam mendukung perkembangan UMKM di wilayahnya.
Bank Riau Kepri ditunjuk sebagai mitra dalam penyaluran pinjaman modal ini. Pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman langsung ke Bank Riau Kepri. Proses pengajuan dan pencairan pinjaman akan disederhanakan agar mudah diakses oleh pelaku UMKM. Pemkot Batam juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan pinjaman modal tersebut secara efektif dan efisien.
Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman
- Plafon Pinjaman: Maksimal Rp20 juta
- Jangka Waktu Pinjaman: Maksimal 2 tahun
- Subsidi Bunga: Ditanggung oleh Pemkot Batam
- Persyaratan: Memiliki NIB skala usaha mikro, KTP Batam, bukan TNI/Polri/ASN/BUMN/D/penyelenggara negara
- Bank Penyalur: Bank Riau Kepri
Dengan adanya program stimulus ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Batam yang dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian daerah. Pemkot Batam berkomitmen untuk terus mendukung dan memberdayakan UMKM sebagai pilar utama perekonomian Batam. Ke depan, diharapkan akan ada program-program serupa yang lebih inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Batam.