UMKM Depok Senyum Sumringah! Pemkot Berikan Sertifikasi Halal Gratis
Pemerintah Kota Depok meluncurkan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM, mencakup 1.000 sertifikat halal self-declare dan 150 sertifikat halal reguler, guna meningkatkan daya saing produk.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok resmi membuka program layanan sertifikasi halal gratis. Program ini diluncurkan untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Peluang emas ini terbuka bagi seluruh pelaku UMKM di Depok, baik yang telah mengikuti pelatihan maupun yang belum pernah mengikuti pelatihan sebelumnya.
Program sertifikasi halal gratis ini diumumkan pada Jumat, 28 Februari 2024 oleh Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Thamrin. Beliau menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan jaminan halal pada produk UMKM Depok, sehingga dapat bersaing di pasaran yang semakin kompetitif. Pendaftaran program ini telah dibuka sejak tanggal 14 Februari dan akan ditutup pada tanggal 28 Maret 2024.
"Program sertifikasi ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing produk dengan jaminan halal," ujar Thamrin. Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Depok sangat serius dalam mendukung kemajuan UMKM lokal dan berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pelaku UMKM di Kota Depok. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan produk UMKM Depok dapat lebih mudah diterima pasar, baik lokal maupun nasional.
Kuota Sertifikasi dan Jenisnya
Pemkot Depok menyediakan kuota yang cukup besar untuk program sertifikasi halal gratis ini. Tersedia 1.000 sertifikat halal self-declare dan 150 sertifikat halal reguler. Sertifikasi Halal Self-Declare diperuntukkan bagi produk makanan tunggal yang mudah dikenali dan kehalalannya mudah dipastikan. Sementara itu, Sertifikasi Halal Reguler ditujukan bagi usaha yang lebih kompleks, seperti katering atau warung makan yang menyediakan beragam jenis makanan.
Perbedaan utama antara kedua jenis sertifikasi ini terletak pada kompleksitas proses dan biaya. Sertifikasi Halal Reguler memiliki proses yang lebih rumit dan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan Sertifikasi Halal Self-Declare. Meskipun demikian, Pemkot Depok menanggung seluruh biaya untuk kedua jenis sertifikasi tersebut, memberikan keringanan besar bagi para pelaku UMKM.
"Biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Depok," tegas Thamrin. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok dalam mendukung perkembangan UMKM di daerahnya. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan lebih banyak UMKM Depok yang dapat memperoleh sertifikasi halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar.
Prioritas dan Persyaratan
Meskipun program ini terbuka untuk semua UMKM di Depok, Pemkot Depok memprioritaskan pelaku UMKM yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih terfokus kepada pelaku UMKM lokal. Meskipun demikian, UMKM dari luar Depok tetap dapat mencoba mendaftar, namun peluang ketersediaan kuota akan lebih rendah.
Program sertifikasi halal gratis ini merupakan kesempatan berharga bagi UMKM Depok untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan lebih yakin akan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan penjualan dan perkembangan usaha UMKM di Kota Depok.
"Program ini adalah kesempatan besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka," pungkas Thamrin. Ia berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Depok melalui peningkatan daya saing UMKM.
Bagi pelaku UMKM di Depok yang ingin mendaftar, segera daftarkan usaha Anda sebelum masa pendaftaran berakhir pada 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan bisnis Anda!