UU Pemulangan Narapidana: Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru
Pemerintah tengah merancang undang-undang baru untuk mengatur pemulangan narapidana ke negara asal, guna mengatasi celah hukum dan memperkuat kerja sama internasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan rencana pemerintah untuk merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Pengumuman ini disampaikan dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur pemulangan narapidana ke negara asal. Proses pemulangan sebelumnya didasarkan pada hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan. Ketiadaan payung hukum yang jelas ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya celah hukum yang merugikan proses hukum yang dijalani narapidana.
Menurut Yusril, rancangan undang-undang ini sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul. Hal ini juga merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dengan negara lain dalam penegakan hukum.
Dasar Hukum dan Syarat Pemulangan Narapidana
Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana didasarkan pada beberapa hal penting, yaitu hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman. Pemulangan juga dilakukan dengan syarat-syarat yang disepakati kedua negara.
Beberapa syarat tersebut termasuk pengakuan negara asal terpidana atas hukuman yang dijatuhkan Indonesia, serta penerimaan sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati. Kerja sama antarnegara sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai kesepakatan.
Yusril mencontohkan kasus Mary Jane, di mana Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangan kasusnya. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama dalam proses transfer of prisoners.
Celah Hukum dan Pentingnya Kerja Sama Internasional
Meskipun upaya pemulangan narapidana merupakan langkah positif, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum. Celah ini dapat berpotensi meringankan beban hukuman narapidana setelah dipulangkan ke negara asal. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat antara kedua negara sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Pemerintah menyadari pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi celah hukum yang ada dan memperkuat kerangka kerja sama internasional dalam hal pemulangan narapidana.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan proses pemulangan narapidana dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Proses ini juga akan memperkuat citra Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.
Kesimpulan
Rancangan undang-undang tentang pemulangan narapidana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memastikan proses hukum yang adil. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan proses pemulangan narapidana dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta meminimalisir potensi celah hukum yang merugikan.