Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Menjadi 13 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta terkait kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga Rp1,77 triliun.
Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Vonis sebelumnya, 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, kini diubah menjadi 13 tahun penjara dan denda yang lebih besar, yaitu Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan pada Jumat di Jakarta dan tertuang dalam amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp1,77 triliun.
Putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi baik dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding sebelumnya. Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti, menyatakan Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64.
Proses hukum ini telah melalui beberapa tahapan. Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Meskipun Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, perubahan hanya terbatas pada amar putusan terkait barang bukti. Vonis awal di tingkat pertama pun sama, 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011 hingga 2014.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun. Selain itu, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (sekitar Rp1,62 miliar), serta memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS (sekitar Rp1,77 triliun).
Dakwaan terhadap Karen Agustiawan juga mencakup pemberian persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan LNG di Pertamina.
Proses minutasi, yaitu pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara, kini tengah dilakukan oleh majelis hakim. Putusan MA ini menjadi final dan mengikat, menandai berakhirnya proses hukum tingkat kasasi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Pertamina ini. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dan transparan dalam perusahaan negara. Kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan korupsi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset negara. Diharapkan ke depannya, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Dampak Putusan MA
Putusan MA yang memperberat vonis Karen Agustiawan memberikan sinyal kuat tentang komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi.
Selain itu, putusan ini juga menjadi pembelajaran penting bagi BUMN dan instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara. Pentingnya pengawasan yang ketat dan mekanisme pencegahan korupsi yang efektif perlu terus ditingkatkan untuk menghindari kerugian negara yang besar di masa mendatang.