Vonis Eks GM Antam Diperberat: 16 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi Emas Rp92,25 Miliar
Mantan GM Antam, Abdul Hadi Aviciena, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi penjualan emas yang merugikan negara Rp92,25 miliar.
Jakarta, 27 Februari 2024 - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk. Vonis ini terkait kasus korupsi penjualan emas Antam yang merugikan keuangan negara hingga Rp92,25 miliar. Putusan tersebut memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Artha Theresia menjelaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dinilai tepat dan benar. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengubah putusan terkait pidana yang dijatuhkan. Selain hukuman penjara, Abdul Hadi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, atau subsider 6 bulan penjara jika denda tak dibayar.
Masa penahanan yang telah dijalani Abdul Hadi akan dikurangi dari total hukuman. Ia pun tetap ditahan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini. Sebelumnya, Abdul Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Korupsi Penjualan Emas Antam
Abdul Hadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kerugian negara senilai Rp92,25 miliar disebabkan oleh kelalaian Abdul Hadi dalam memonitor pelaksanaan opname stok emas di kantor Pulogadung pada tahun 2018. Opname stok seharusnya dilakukan secara berkala setiap triwulan di semua Butik Antam, termasuk Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang saat itu mengalami peningkatan penjualan yang signifikan.
Akibat kelalaian tersebut, terjadi kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.
"Oleh karena itu, kami mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dimintakan banding, terutama mengenai pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan.
Detail Kerugian Negara
- Kegagalan monitoring opname stok emas di kantor Pulogadung tahun 2018.
- Ketidakpatuhan terhadap prosedur opname stok berkala setiap triwulan di semua Butik Antam.
- Kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.
- Total kerugian negara mencapai Rp92,25 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan manajemen yang ketat dalam pengelolaan aset negara.