Wajib Deposito Gaji, RI-Saudi Sepakat Lindungi PMI
Pemerintah Indonesia mewajibkan pemberi kerja di Arab Saudi memiliki deposito gaji untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyusul pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan pemberi kerja di Arab Saudi untuk memiliki deposito gaji bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini merupakan bagian dari nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi, menandai pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi yang telah berlangsung sejak 2015.
Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa kewajiban deposito gaji ini bertujuan untuk memastikan PMI menerima gaji bulanan secara layak. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi hak-hak PMI di Arab Saudi, mengingat sebelumnya banyak kasus yang menunjukkan kurangnya jaminan perlindungan bagi mereka.
Pencabutan moratorium ini didorong oleh tingginya angka pekerja migran ilegal yang mencapai 25 ribu orang per tahun dan permintaan dari pihak Arab Saudi. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan angka pekerja migran ilegal dapat ditekan, karena proses penempatan PMI akan lebih terintegrasi dan terdata dengan baik.
Perlindungan Maksimal bagi PMI di Arab Saudi
Selain kewajiban deposito gaji, nota kesepahaman ini juga memuat sejumlah poin penting lainnya untuk melindungi PMI. Beberapa di antaranya adalah gaji minimum 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta), perlindungan asuransi (ketenagakerjaan, jiwa, dan kesehatan), serta pengaturan jam kerja yang jelas, termasuk jam lembur dan istirahat. Ketersediaan tempat tinggal yang layak juga menjadi bagian dari kesepakatan ini.
Proses perekrutan PMI di Arab Saudi akan melibatkan empat pihak: PMI, perusahaan penempatan di Indonesia, agensi pekerja migran di Arab Saudi, dan pemberi kerja. Integrasi data di antara keempat pihak ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan dan eksploitasi.
Pemberi kerja di Arab Saudi juga diwajibkan terdaftar di BUMN ketenagakerjaan Arab Saudi sebelum dinyatakan layak mempekerjakan PMI. Proses ini bertujuan untuk menyaring pemberi kerja yang berpotensi melakukan pelanggaran hak-hak pekerja.
Target Penempatan PMI dan Antisipasi Pekerja Ilegal
Setelah nota kesepahaman ini rampung, pemerintah Indonesia berencana mengirimkan 600 ribu pekerja ke Arab Saudi. Rinciannya adalah 400 ribu pekerja domestik dan 200 ribu pekerja formal. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi dan terkontrol, diharapkan angka pekerja migran ilegal dapat ditekan secara signifikan.
“Diwajibkan, harus, pemberi kerja itu mempunyai deposit untuk gaji dan mereka juga sekarang sudah dilengkapi yang namanya komite penyelesaian perselisihan kerja. Itu sudah seperti itu, kalau dulu tidak ada, orang langsung-langsung masuk,” kata Menteri Karding, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi PMI.
Dengan adanya deposito gaji dan berbagai perlindungan lainnya, diharapkan PMI dapat bekerja di Arab Saudi dengan lebih aman dan terlindungi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak PMI tetap terjaga di negara penempatan.
Integrasi data dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mengurangi angka pekerja migran ilegal dan memastikan semua PMI bekerja secara legal dan terlindungi. Langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.