Wajib Terapkan SJPH Setelah Dapat Sertifikat Halal, Penegasan BPJPH
BPJPH tegaskan pelaku usaha wajib terapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten pasca-sertifikasi halal untuk jaga kehalalan produk.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan kewajiban seluruh pelaku usaha untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten setelah memperoleh sertifikat halal. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 25 April, dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Haikal, sertifikat halal hanyalah bukti awal. Keberlangsungan kehalalan produk bergantung pada penerapan SJPH yang tertib dan konsisten. Hal ini memastikan produk tetap halal dari hulu hingga hilir, memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa Jaminan Produk Halal merupakan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk, yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, sertifikat tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga kehalalan produk.
Penerapan SJPH: Jaminan Kehalalan Berkelanjutan
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, merupakan sistem terintegrasi yang mengatur seluruh aspek produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Sistem ini dirancang untuk menjaga konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan.
Haikal menekankan prinsip traceability atau ketertelusuran dalam SJPH. Seluruh proses produksi, dari bahan baku hingga produk siap konsumsi, harus memenuhi standar kehalalan dan dapat ditelusuri dengan jelas. Hal ini memastikan transparansi dan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk.
Penerapan SJPH yang konsisten akan menjaga kehalalan produk secara terus-menerus. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga reputasi pelaku usaha.
Kewajiban Pelaku Usaha Bersertifikat Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga menetapkan beberapa kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban tersebut antara lain:
- Mencantumkan label halal pada produk bersertifikat halal.
- Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal.
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat untuk produk halal dan non-halal.
- Memperbarui sertifikat halal jika ada perubahan komposisi bahan baku atau Proses Produk Halal (PPH).
- Melaporkan perubahan komposisi bahan baku atau PPH kepada BPJPH.
Proses Produk Halal (PPH) sendiri mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang menjamin kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.
Kesimpulan
Penerapan SJPH merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Dengan menerapkan SJPH secara konsisten, pelaku usaha tidak hanya menjaga kehalalan produk, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri halal di Indonesia.