Wamenpar Serap Aspirasi Bali untuk RUU Pariwisata Baru
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) mendengarkan aspirasi pelaku pariwisata Bali untuk penyempurnaan RUU Kepariwisataan, guna mengakomodasi perkembangan sektor pariwisata pasca-pandemi.
Wamenpar Dengar Aspirasi Bali untuk RUU Pariwisata
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa bersama Komisi VII DPR RI, baru-baru ini mengunjungi Bali untuk menyerap aspirasi dari para pelaku pariwisata. Agenda yang berlangsung di Kabupaten Badung ini bertujuan untuk menyempurnakan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Inisiatif ini penting mengingat dinamika sektor pariwisata pasca pandemi COVID-19.
Masukan Berharga dari Pulau Dewata
Wamenpar menekankan pentingnya masukan dari Bali, sebagai destinasi unggulan Indonesia. Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian RUU Kepariwisataan yang lebih adaptif. "Sekarang kita mendengarkan aspirasi, banyak sekali masukan-masukan yang bagus, bahkan sangat detail pasal demi pasal," ujar Wamenpar Ni Luh Puspa. Ia berharap RUU ini dapat segera diselesaikan karena merupakan carry over dari periode sebelumnya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 telah banyak berkontribusi pada perkembangan pariwisata Indonesia. Namun, setelah 16 tahun, sektor ini telah berkembang pesat, terutama setelah pandemi. Perubahan dan penyesuaian yang adaptif terhadap situasi terkini sangat diperlukan. Oleh karena itu, diskusi dan penyerapan aspirasi menjadi kunci untuk menciptakan undang-undang yang lebih baik lagi bagi masa depan pariwisata Indonesia.
RUU Pariwisata: Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Industri
Pemerintah, melalui Kemenpar dan DPR RI, sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Kepariwisataan. Daftar inventaris masalah telah diberikan oleh pemerintah. Masukan dari Bali diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan. "Ketika hari ini kita dapat banyak masukan ini bisa jadi mempercepat proses pembahasan RUU Kepariwisataan," tambah Wamenpar.
Sebanyak 23 perhimpunan dan lembaga pariwisata di Bali hadir memberikan masukan. Dinas Pariwisata Bali, misalnya, mengusulkan 13 perubahan dan tambahan narasi dalam beberapa pasal. Organisasi lain seperti GIPI Bali, ASITA, Forkom Desa Wisata, PHRI, dan akademisi juga turut memberikan usulan dan berbagi keluh kesah terkait kondisi pariwisata Bali saat ini.
Mencari Solusi Komprehensif
Wamenpar menekankan bahwa masukan yang diterima mencakup berbagai aspek, termasuk hal-hal yang berada di luar lingkup undang-undang. "Ada yang terkait undang-undang, ada juga di luar undang-undang, masukan baik ini kami bahas di pusat dengan kementerian/lembaga terkait," jelas Wamenpar. Ia berharap pemerintah dapat terbuka terhadap kolaborasi untuk menyelesaikan masalah-masalah di sektor pariwisata.
Proses penyusunan RUU Kepariwisataan ini menandai komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan sektor pariwisata Indonesia. Dengan mendengarkan aspirasi dari daerah, khususnya dari Bali sebagai destinasi unggulan, diharapkan RUU ini dapat mengakomodasi kebutuhan dan tantangan terkini dalam industri pariwisata, sehingga dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.
Harapan untuk Pariwisata Indonesia
Proses penyusunan RUU Kepariwisataan yang melibatkan aspirasi dari pelaku pariwisata di Bali ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan sektor pariwisata. Dengan demikian, RUU ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan pariwisata Indonesia di masa mendatang, yang lebih berkelanjutan dan mampu menghadapi berbagai tantangan.