Wanita Korban Penipuan Properti Rp1,1 Miliar Adu ke Polda Metro Jaya
Seorang wanita melaporkan kasus penipuan properti senilai Rp1,1 miliar yang dihentikan penyidikannya ke Polda Metro Jaya, berharap kasus tersebut dibuka kembali dan menemukan keadilan.
Seorang wanita berinisial F mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 April, untuk mengadukan kasus penipuan yang dialaminya. Kasus tersebut sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Ia berharap pihak kepolisian dapat membuka kembali kasusnya dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
F menjelaskan, kasus bermula dari pembelian rumah seharga Rp1,1 miliar di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2023 melalui agen PT ACP. Setelah membayar uang muka Rp300 juta, rumah tersebut tak kunjung dibangun. Meskipun telah meminta pertanggungjawaban kepada agen properti dan vendor, uang muka dan kompensasi Rp198 juta yang seharusnya dibayarkan tidak kunjung dikembalikan.
Berbagai upaya musyawarah telah dilakukan, namun pihak pengembang tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan dana tersebut. Kekecewaan F semakin bertambah ketika laporan polisi yang diajukan ke Polsek Cipayung dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Agustus 2024, dihentikan dengan alasan kasus tersebut masuk ranah perdata, bukan pidana.
Kasus Penipuan Properti Dihentikan, Korban Minta Keadilan
F mengungkapkan kekecewaannya atas penghentian penyidikan kasusnya oleh Polsek Cipayung. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan karena pihak yang dilaporkan tidak kooperatif dan tidak mengembalikan uangnya. "Saya minta atensinya dari pihak Kepolisian untuk kasus saya dapat dibuka kembali dan menerima hak saya," ujar F saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik Polsek Cipayung telah memeriksa dirinya dan sejumlah saksi. Namun, proses penyidikan dihentikan dengan alasan yang menurutnya tidak adil. F berharap agar Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali kasus ini dan mengusut tuntas dugaan penipuan yang dialaminya.
Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait kasus ini. F berharap kasusnya dapat dibuka seterang-terangnya, mengingat adanya dugaan korban lain dari vendor PT ACP.
Kronologi Kasus Penipuan Properti
- Pembelian rumah seharga Rp1,1 miliar di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2023.
- Pembayaran uang muka sebesar Rp300 juta.
- Rumah tidak kunjung dibangun setelah satu tahun.
- Permintaan pengembalian uang muka dan kompensasi Rp198 juta kepada agen properti dan vendor tidak dipenuhi.
- Upaya musyawarah yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
- Pelaporan kasus ke Polsek Cipayung dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
- Penghentian penyidikan oleh Polsek Cipayung dengan alasan kasus masuk ranah perdata.
- Pengaduan ke Polda Metro Jaya untuk meminta kasus dibuka kembali.
F berharap agar kasusnya dapat diusut secara tuntas dan ia mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya. Ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi properti.
Polda Metro Jaya saat ini tengah meninjau kembali kasus tersebut. Semoga kasus ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Langkah F untuk mengadu ke Polda Metro Jaya merupakan upaya yang patut diapresiasi dalam memperjuangkan haknya.