Warga Gorontalo Utara Desak DPRD Lindungi Hutan dari Alih Fungsi
Masyarakat Desa Cempaka Putih, Gorontalo Utara, mendesak DPRD setempat untuk mencegah alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa demi menjaga kelestarian lingkungan.
Gorontalo, 10 Mei 2024 - Warga Desa Cempaka Putih, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengungkapkan keprihatinan mereka terkait ancaman alih fungsi lahan hutan di wilayah mereka. Mereka meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara untuk segera turun tangan melindungi kawasan hutan tersebut dari konversi lahan menjadi perkebunan kelapa oleh sebuah perusahaan. Permintaan ini disampaikan melalui agenda reses DPRD di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe, mengungkapkan bahwa aspirasi warga Desa Cempaka Putih ini mengejutkan namun sangat penting untuk ditindaklanjuti. "Saya tidak menyangka, warga Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula melantangkan suara melalui aspirasi mereka untuk melindungi kawasan hutan dari aksi alih fungsi lahan," ungkap Fatri.
Kawasan hutan di Kecamatan Tolinggula, khususnya di Desa Cempaka Putih, Papualangi, dan Limbato, merupakan area vital yang berperan sebagai paru-paru hijau dan pelindung sumber mata air. Oleh karena itu, pelestarian hutan di wilayah ini menjadi sangat krusial bagi keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Ancaman alih fungsi lahan ini dinilai dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Gorontalo Utara Akan Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Fatri Botutihe menegaskan bahwa aspirasi warga ini akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah. Pihaknya juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana alih fungsi hutan untuk kepentingan investasi. "Kecamatan Tolinggula merupakan wilayah rawan banjir dan longsor, sehingga kelestarian hutan wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," tegas Fatri.
Lebih lanjut, Fatri menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi kawasan hutan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Langkah-langkah tersebut akan meliputi pengawasan yang ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak hutan, serta penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
DPRD Gorontalo Utara berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan lingkungan tetap diprioritaskan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Pemerintah Daerah Belum Terima Informasi Resmi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima informasi resmi terkait rencana alih fungsi hutan di wilayah Cempaka Putih. "Saya belum pernah mendengar informasi tersebut. Jika ada rencana itu, seharusnya ada informasi yang masuk ke pemerintah daerah. Namun, sejauh ini saya belum menerima informasi apapun," ujar Suleman.
Meskipun kewenangan pengelolaan hutan telah beralih ke pemerintah pusat, Suleman menekankan bahwa alih fungsi hutan tetap harus melalui prosedur yang benar dan sepengetahuan pemerintah daerah. Proses tersebut harus melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Suleman juga berharap agar pengembangan perkebunan kelapa tidak dilakukan dengan cara membuka lahan hutan baru. "Lahan perkebunan kita masih luas, sebaiknya untuk aktivitas seperti itu tidak dilakukan di kawasan hutan," imbuhnya. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait alih fungsi lahan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan kajian dan evaluasi yang cermat terhadap setiap rencana alih fungsi lahan, guna memastikan bahwa kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, serta tidak merugikan lingkungan.
Pemerintah daerah Gorontalo Utara akan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.