WNA Brazil Ditahan di Mentawai karena Kasus Narkotika: Ganja 41,67 Gram Disita
Seorang warga negara Brazil ditangkap di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena kepemilikan ganja seberat 41,67 gram; Polisi telah menangkap beberapa tersangka lain dan masih memburu satu buronan.
Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Brazil, KCV (39), karena kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada 28 April 2023 di sebuah home stay di Kepulauan Mentawai. KCV, yang telah berada di Indonesia selama satu tahun dengan izin tinggal sementara (Kitas) untuk berselancar, terbukti memiliki ganja seberat 41,67 gram. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan atas paket ganja yang dikirim dari Padang ke Mentawai.
Dari penangkapan KCV, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja yang melibatkan beberapa tersangka lain. Proses hukum terhadap KCV telah dimulai dengan penyidikan dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Brazil terkait kasus ini, mengingat KCV adalah WNA.
Meskipun KCV mengaku memesan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi, ia tetap akan diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkoba, sesuai instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Polisi masih memburu satu orang buronan (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Pengungkapan Jaringan Pengedaran Ganja
Awalnya, polisi mengamankan ganja 41,67 gram dari seseorang berinisial AA yang akan mengirimkan paket tersebut dari Padang ke Mentawai. AA mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial WSP di Mentawai. Setelah memeriksa WSP, polisi berhasil mengungkap bahwa paket ganja tersebut dipesan oleh KCV.
KCV mengakui telah memesan ganja kepada seseorang berinisial AD di Kota Padang. AD pun telah ditangkap dan mengaku mendapatkan ganja dari IA, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap IA.
Proses hukum terhadap KCV dan tersangka lainnya terus berlanjut. Polisi menekankan bahwa WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara ini. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kronologi Singkat Kasus:
- Penangkapan KCV pada 28 April 2023 di Kepulauan Mentawai.
- Pengungkapan paket ganja 41,67 gram yang dikirim ke Mentawai.
- Penangkapan AA, WSP, dan AD yang terlibat dalam jaringan.
- KCV mengakui memesan ganja untuk konsumsi pribadi.
- IA masih dalam pengejaran (DPO).
- Koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Brazil.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkoba. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.