WNA Palestina di Kotim Terancam Deportasi: Izin Tinggal Disalahgunakan?
Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina di Kotawaringin Timur terancam deportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian berupa visa investor untuk kegiatan penggalangan dana.
Sampit, Kalimantan Tengah, 12 Maret 2025 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tengah menangani kasus seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina yang terancam deportasi. WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kegiatan penggalangan dana yang dilakukan WNA tersebut di sebuah masjid setempat.
Kepala Seksi Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Imigrasi Sampit, Feri Amdanil, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap WNA tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 8 Maret 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya WNA yang melakukan penggalangan dana dan berdakwah di masjid. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sampit langsung melakukan investigasi ke lokasi.
Penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan penggalangan dana tersebut difasilitasi oleh Yayasan Al Anshar Philanthropy Institute (ALPI). Pemeriksaan administrasi dan lapangan kemudian dilakukan, dan ditemukan bukti penyalahgunaan izin keimigrasian. WNA tersebut menggunakan visa investor atau bisnis, yang tidak sesuai dengan kegiatan sosial seperti penggalangan dana dan berdakwah. Untuk kegiatan tersebut, seharusnya WNA menggunakan visa sosial.
Proses Pemeriksaan dan Ancaman Deportasi
Feri Amdanil menjelaskan bahwa meskipun WNA tersebut memiliki kelengkapan dokumen, penggunaan visa yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran. Hal ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemeriksaan masih berlanjut, dan pihak berwenang tengah mendalami kasus ini, baik terhadap WNA yang bersangkutan maupun pihak sponsor, yaitu Yayasan ALPI.
Selama proses pemeriksaan, WNA berusia 26 tahun tersebut tidak diperbolehkan bepergian dan hanya bisa menginap di tempat yang disediakan oleh pihak sponsor. Paspor dan visanya ditahan oleh pihak imigrasi. Ada dua kemungkinan tindakan yang akan diambil oleh Kantor Imigrasi Sampit. Pertama, kasus ini dapat dibawa ke pengadilan (pro justitia) sesuai aturan keimigrasian.
Kedua, tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dapat dilakukan, dan nama WNA tersebut akan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sampit setelah proses pemeriksaan selesai. "Jadi kami cek ke lapangan dan bertemu dengan WNA itu, kami lakukan wawancara singkat dan mengecek paspor dan visanya, ternyata dia menggunakan visa investor, sedangkan kegiatan meminta sumbangan itu kan berbeda dengan fungsi dari visa tersebut," jelas Feri Amdanil.
Pihak Sponsor dan Visa yang Tidak Sesuai
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengajuan dan penggunaan visa. Penggunaan visa investor untuk kegiatan sosial merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada deportasi. Peran Yayasan ALPI sebagai sponsor juga menjadi sorotan dalam penyelidikan ini. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak sponsor dalam dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut.
Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan nasib WNA Palestina tersebut. Apakah dia akan dideportasi atau diproses melalui jalur pengadilan, semua masih menunggu keputusan dari pihak berwenang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia.
WNA tersebut, yang inisialnya HA, saat ini masih berada di bawah pengawasan pihak imigrasi. Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Kotim.
Kesimpulan
Kasus WNA Palestina yang terancam deportasi ini menjadi pelajaran penting tentang kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan nasib WNA tersebut, dan hasil penyelidikan akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran pihak sponsor dalam kasus ini.