Yusril Tekankan Prosedur Formal Pemulangan Napi Inggris: Jaga Keadilan dan HAM
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra tegaskan pentingnya prosedur hukum formal sebelum memulangkan napi Inggris, jaga prinsip keadilan dan HAM dalam kerja sama bilateral Indonesia-Inggris.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham) RI, Yusril Ihza Mahendra, pada tanggal 17 April 2024, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey. Pertemuan tersebut membahas prosedur formal pemulangan narapidana (napi) warga negara Inggris yang tengah menjalani masa pidana di Indonesia. Pertemuan ini penting karena menyangkut hubungan antar negara, prinsip keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Yusril menekankan pentingnya setiap kebijakan pemindahan atau pemulangan napi dilakukan secara hati-hati dan sesuai kerangka hukum nasional serta perjanjian internasional. Hal ini untuk memastikan hak-hak napi tetap terlindungi tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. "Dalam hal ini, kami tidak hanya bicara tentang hubungan antarnegara, tapi juga bagaimana menjaga prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, menghargai dan terbuka terhadap permohonan repatriasi warga negara Inggris. Namun, dibutuhkan dasar hukum yang kuat berupa surat permohonan resmi sebagai prasyarat untuk menelaah kasus per kasus, termasuk memperhatikan aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan napi. Proses ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Prosedur Hukum dan Kerja Sama Bilateral
Dubes Dominic Jermey menyambut baik keterbukaan pemerintah Indonesia dan menegaskan komitmen Inggris untuk menjaga hubungan bilateral yang saling menghormati prinsip hukum dan HAM. "Kami berterima kasih atas kesediaan pemerintah Indonesia untuk berdialog secara konstruktif. Ini adalah refleksi dari hubungan yang kuat dan penuh saling pengertian," ungkap Jermey. Pertemuan ini menjadi langkah diplomatik penting dalam mempererat hubungan kedua negara, khususnya dalam isu hukum dan kemanusiaan.
Pertemuan tersebut juga membuka peluang kerja sama bilateral yang lebih luas, terutama di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Salah satu bentuk kerja sama yang dijajaki adalah Mutual Legal Assistance (MLA), bantuan timbal balik dalam masalah hukum pidana. MLA menjadi instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan lintas negara dan perlindungan hak-hak warga negara masing-masing.
Pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif dan menjajaki bentuk kerja sama konkret demi kepentingan bersama. Hal ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk menyelesaikan isu-isu hukum secara transparan dan saling menghormati.
Komitmen bersama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Inggris di masa mendatang. Proses pemulangan napi akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan HAM.
Peserta Pertemuan dan Detail Kehadiran
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak. Dari Kemenko Kumham Imipas RI, hadir Sekretaris Menko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional Ahmad Kaffah, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Sri Yuliani, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu.
Sementara dari pihak Kedutaan Inggris, hadir Sam Perkins selaku political counsellor dan Ramon Sevilla selaku political officer. Kehadiran pejabat tinggi dari kedua negara menunjukkan keseriusan dalam membahas isu pemulangan napi dan kerja sama bilateral.
Proses pemulangan napi Inggris ini menjadi contoh penting bagaimana Indonesia dan Inggris bekerja sama dalam kerangka hukum internasional dan prinsip HAM. Transparansi dan komunikasi yang intensif menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan isu-isu hukum lintas negara.