Zona Informatif: Inovasi DKI Jakarta Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi DKI Jakarta meluncurkan program 'Zona Informatif' dan 'coaching clinic' untuk meningkatkan transparansi badan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Jakarta, 13 Februari 2024 - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berinovasi dengan meluncurkan program 'Zona Informatif' sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik. Badan publik di Jakarta yang meraih predikat informatif dalam evaluasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) diwajibkan memasang spanduk 'Zona Informatif' di kantornya. Inisiatif ini diharapkan meningkatkan akses publik terhadap informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Meningkatkan Transparansi dengan 'Zona Informatif'
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjelaskan pentingnya program ini. "Tulisan 'Zona Informatif' itu penting supaya publik tahu sehingga badan publik tersebut bisa diuji oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta. Program ini merupakan terobosan yang akan diusulkan ke tingkat nasional melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Informasi.
Penerapan 'Zona Informatif' merupakan bagian dari upaya KI DKI Jakarta untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
'Coaching Clinic': Membantu Badan Publik Kurang Informatif
Selain 'Zona Informatif', KI DKI Jakarta juga menyelenggarakan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) untuk mematangkan rencana 'coaching clinic'. Coaching clinic ini ditujukan khusus untuk badan publik yang mendapatkan predikat kurang informatif atau tidak informatif dalam E-Monev. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan dan pelatihan agar badan publik tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Harry Ara Hutabarat berharap FGD ini dapat memberikan masukan berharga untuk pelaksanaan coaching clinic yang efektif. "Tentu kami mengharapkan masukan dari para narasumber yang ahli di bidangnya agar coaching clinic ini dapat kita laksanakan secara efektif dan bermanfaat bagi badan publik," katanya.
Saran Pakar untuk Sukseskan Program
Para narasumber dalam FGD, termasuk Guru Besar Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad dan dosen Universitas Paramadina Abdul Rahman Ma’mun, memberikan saran berharga. Ibnu Hamad menekankan pentingnya persiapan matang, meliputi strategi komunikasi, product knowledge, dan pemahaman tipologi badan publik. Ia menyoroti pentingnya memahami substansi, prosedur, dan teknis penyampaian informasi publik.
Sementara itu, Abdul Rahman Ma’mun menambahkan bahwa coaching clinic tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, tetapi juga harus meningkatkan pemahaman badan publik tentang urgensi keterbukaan informasi publik dan manfaatnya bagi publik dan badan publik itu sendiri. "Dalam coaching clinic, teman-teman juga harus bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada badan publik tentang betapa pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Ibnu Hamad juga menyarankan agar pelaksanaan coaching clinic memiliki target dan ukuran yang jelas untuk memudahkan KI DKI Jakarta dalam mengukur efektivitas program. Dengan demikian, program ini dapat dievaluasi dan ditingkatkan secara berkala.
Kesimpulan
Inisiatif 'Zona Informatif' dan 'coaching clinic' oleh KI DKI Jakarta merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta. Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan memberikan pendampingan kepada badan publik, diharapkan program ini dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.