Menekraf Ungkap 3 Tantangan Besar Ekonomi Kreatif Indonesia
Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan tiga tantangan utama pengembangan ekonomi kreatif Indonesia: akses pendanaan, literasi keuangan, dan iklim investasi yang kurang kondusif.
Jakarta, 30 April 2024 - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) RI, Teuku Riefky Harsya, baru-baru ini memaparkan tiga tantangan besar yang menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta. Tantangan tersebut meliputi akses pendanaan yang terbatas, rendahnya literasi keuangan para pelaku ekonomi kreatif, dan iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif. Permasalahan ini menjadi penghambat utama bagi percepatan pengembangan sektor yang dinilai krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu tantangan utama yang diungkapkan Menekraf adalah terbatasnya akses pendanaan. Pemerintah, menurutnya, belum mengalokasikan dana abadi khusus untuk mendukung sektor ekonomi kreatif. Selain itu, banyak pemerintah daerah yang belum menjadikan ekonomi kreatif sebagai sektor prioritas, dan para pelaku ekonomi kreatif sendiri kesulitan mengakses pendanaan dari pihak ketiga. "Akses pendanaan masih menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan pengembangan," tegas Riefky.
Lebih lanjut, Menekraf menjelaskan bahwa permasalahan pendanaan, pembiayaan, dan investasi merupakan tiga hal yang berbeda dan membutuhkan penanganan yang spesifik. Rendahnya literasi keuangan pelaku ekonomi kreatif menjadi kendala utama dalam mengakses pembiayaan perbankan dan non-perbankan. Syarat-syarat yang diajukan lembaga keuangan seringkali sulit dipenuhi karena aset pelaku ekonomi kreatif umumnya bersifat tak terwujud dan belum "bankable".
Tantangan Akses Pendanaan Ekonomi Kreatif
Pemerintah tengah berupaya mengatasi tantangan akses pendanaan ini melalui beberapa strategi. Salah satunya adalah usulan pembentukan skema pembiayaan berbasis Indonesia Creative Content Fund (ICCF). Skema ini dirancang untuk mendukung pembiayaan karya atau produk ekonomi kreatif, terutama di subsektor film, animasi, musik, gim, dan konten digital. "Skema ini dirancang untuk mendukung pembiayaan karya atau produk ekonomi kreatif, khususnya di subsektor film, animasi, musik, gim dan konten digital," jelas Riefky.
Selain ICCF, Kementerian Ekonomi Kreatif juga berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif di daerah. Upaya lain yang dilakukan adalah program peningkatan literasi bisnis bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Kementerian juga aktif melakukan pembahasan lanjutan dengan pemangku kepentingan terkait ICCF, serta menyiapkan pengembangan skema insentif dan fasilitasi pendanaan bagi industri ekonomi kreatif. Menekraf menekankan pentingnya penanganan yang terarah dan terukur untuk mengatasi permasalahan pendanaan, pembiayaan, dan investasi yang saling berkaitan namun memiliki karakteristik berbeda.
Rendahnya Literasi Keuangan dan Iklim Investasi yang Kurang Kondusif
Selain akses pendanaan, Menekraf juga menyoroti rendahnya literasi keuangan pelaku ekonomi kreatif sebagai tantangan signifikan. Banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami seluk-beluk keuangan dan strategi pengelolaan keuangan yang efektif. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan memenuhi persyaratan pembiayaan dari lembaga keuangan.
Lebih jauh, Menekraf juga menyinggung permasalahan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang belum optimal dan kurangnya skema pembiayaan inovatif yang sesuai dengan karakteristik sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya insentif khusus bagi sektor ekonomi kreatif, misalnya cash rebate produksi film, serta iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif.
Regulasi dan insentif yang ada pun belum dimanfaatkan secara optimal oleh investor, dan para pelaku ekonomi kreatif masih menghadapi kendala dalam mengakses investor. "Kemudian regulasi dan insentif belum optimal dimanfaatkan oleh investor, serta pegiat ekonomi kreatif masih memiliki keterbatasan akses ke investor," ungkap Riefky.
Pemerintah menyadari pentingnya mengatasi tantangan-tantangan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Berbagai upaya strategis terus dilakukan untuk meningkatkan akses pendanaan, meningkatkan literasi keuangan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Dengan demikian, diharapkan sektor ekonomi kreatif Indonesia dapat berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.