SAMAN: Wamenkominfo Dorong PSE Aktif Berantas Judi Online
Wamenkominfo Angga Raka Prabowo tegaskan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk tingkatkan peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberantas judi online di Indonesia.
Jakarta, 16 Mei 2025 - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Hal ini disampaikannya terkait penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktif Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam membersihkan ruang digital dari konten judi online. Penerapan SAMAN ini dilakukan di Jakarta dan diumumkan secara resmi pada Jumat lalu.
Angga Raka Prabowo menjelaskan bahwa SAMAN diluncurkan sebagai upaya untuk mendorong PSE turut serta dalam perang melawan judi online. "Kita harus tetap aktif mengingatkan mereka (PSE). SAMAN diluncurkan karena kita meminta mereka untuk ikut dalam pemberantasan judi online," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemkominfo.
Meskipun beberapa PSE telah menunjukkan kepatuhan dan responsif dalam menangani konten judi online, Wamenkominfo menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dari pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan komitmen PSE dalam memerangi penyebaran judi online di platform mereka.
Mekanisme Kerja SAMAN dalam Memberantas Judi Online
Sistem SAMAN diterapkan Kemkominfo sejak Februari 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Sistem ini tidak hanya fokus pada judi online, tetapi juga menargetkan konten-konten lain yang melanggar aturan di Indonesia, seperti pornografi anak, pornografi, terorisme, aktivitas keuangan ilegal (pinjol ilegal), serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Mekanisme SAMAN bekerja dengan memberikan notifikasi berupa surat perintah kepada PSE yang ditemukan melanggar. Tahapannya dimulai dari surat perintah takedown untuk menghapus akses ke URL yang melanggar. Jika PSE tidak mematuhi, akan diberikan Surat Teguran 1 (ST1), kemudian Surat Teguran 2 (ST2) yang mewajibkan PSE mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Jika masih membandel, akan diberikan Surat Teguran 3 (ST3) sebagai langkah terakhir.
Ketidakpatuhan terhadap ST3 akan berujung pada sanksi pemutusan akses atau pemblokiran layanan PSE di Indonesia. Sistem ini memberikan waktu respon 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera.
Peran Aktif PSE dalam Memberantas Judi Online
Wamenkominfo menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir keberadaan judi online. "Untuk judi online, kita tidak ada toleransi. Kita tetap harus aktif dan menuntut platform untuk comply dengan aturan yang kita buat," tegas Angga. Dengan demikian, peran aktif PSE sangat krusial dalam keberhasilan pemberantasan judi online di Indonesia.
SAMAN diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong partisipasi aktif PSE. Sistem ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan konsekuensi yang tegas bagi PSE yang tidak mematuhi aturan. Dengan demikian, diharapkan ruang digital di Indonesia akan semakin bersih dari konten-konten negatif, khususnya judi online.
Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten judi online. Penerapan SAMAN merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Keberhasilannya sangat bergantung pada kerja sama yang erat antara pemerintah dan seluruh PSE di Indonesia.
Ke depannya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem SAMAN agar lebih efektif dan efisien dalam memberantas judi online dan konten negatif lainnya di ruang digital Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.