KONI Ajukan Revisi Permenpora 14/2024: Waspadai Ancaman Pembekuan IOC!
KONI resmi mengajukan revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 setelah menerima masukan dari akademisi Unesa yang menilai aturan tersebut berpotensi melanggar Piagam Olimpiade dan mengancam prestasi atlet Indonesia.
Ketua Umum KONI, Marciano Norman, telah mengirimkan surat permohonan revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Permohonan ini muncul setelah rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI dan kajian akademis dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang mengungkap sejumlah poin dalam peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan Piagam Olimpiade.
Permohonan revisi diajukan pada Selasa, 25 Februari 2024 di Surabaya, bertepatan dengan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jawa Timur. Marciano Norman menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penentangan, melainkan masukan konstruktif demi kemajuan pembinaan olahraga prestasi Indonesia dan menjaga wibawa pemerintah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan kajian akademis yang telah dilakukan oleh mahasiswa S2 Unesa.
Marciano Norman menyampaikan, "Bahwa kritik yang disampaikan merupakan masukan konstruktif demi kemajuan pembinaan olahraga prestasi Indonesia." Ia optimis pemerintah akan menerima masukan ini dengan lapang dada untuk kemajuan olahraga Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di hadapan peserta Rakerprov KONI Jawa Timur, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara KONI dan pemerintah.
Kajian Akademis Unesa: Poin Krusial Permenpora 14/2024
Kajian akademis dari Unesa yang dilakukan oleh mahasiswa pascasarjana Ilmu Keolahragaan mengungkap sejumlah kelemahan dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Juru bicara peneliti, M Noval Bagaskara, menyoroti kurangnya transparansi dalam perumusan peraturan dan minimnya dukungan naskah akademis yang memadai.
Menurut Noval, beberapa poin dalam peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang menekankan netralitas politik dan otonomi organisasi olahraga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kinerja KONI dan cabang olahraga, berpotensi menurunkan prestasi atlet Indonesia.
Noval juga mengingatkan potensi sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) jika intervensi pemerintah terlalu dalam. Ia mencontohkan kasus pembekuan PSSI oleh FIFA sebagai dampak intervensi pemerintah yang berlebihan dalam pengelolaan organisasi olahraga. "Jika intervensi pemerintah semakin dalam, Indonesia bisa menghadapi pembekuan oleh IOC, seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA," tegas Noval.
Potensi Dampak Negatif terhadap Prestasi Atlet Indonesia
Kekhawatiran akan dampak negatif Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 terhadap prestasi atlet Indonesia menjadi fokus utama dalam permohonan revisi yang diajukan KONI. Aturan yang dinilai terlalu interventif berpotensi menghambat otonomi organisasi olahraga dan mengganggu pembinaan atlet.
KONI berharap revisi Permenpora dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi olahraga, demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi peningkatan prestasi atlet Indonesia di kancah internasional. Proses pembinaan atlet yang efektif dan efisien sangat bergantung pada kemandirian dan otonomi organisasi olahraga.
Dengan adanya permohonan revisi ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan masukan KONI dan Unesa agar tidak terjadi konflik yang berujung pada sanksi dari IOC. Hal ini penting untuk menjaga martabat dan prestasi olahraga Indonesia di mata dunia.
KONI menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan organisasi olahraga untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan prestasi atlet Indonesia. Semoga revisi Permenpora ini dapat menghasilkan aturan yang lebih baik dan mendukung kemajuan olahraga nasional.