100 Pengecer Elpiji 3 Kg Karawang Ajukan NIB, Siap Jadi Pangkalan Resmi
Sebanyak 100 pengecer elpiji 3 kg di Karawang telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi pangkalan resmi, menandakan peningkatan kepatuhan dan formalitas usaha di sektor ini.
![100 Pengecer Elpiji 3 Kg Karawang Ajukan NIB, Siap Jadi Pangkalan Resmi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000032.204-100-pengecer-elpiji-3-kg-karawang-ajukan-nib-siap-jadi-pangkalan-resmi-1.jpg)
Karawang, 11 Februari 2025 - Dalam upaya meningkatkan regulasi dan transparansi distribusi gas elpiji bersubsidi, sebanyak 100 pengecer gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini menandai komitmen mereka untuk menjadi pangkalan resmi dan beroperasi secara legal.
Peningkatan Pengajuan NIB di Karawang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa pengajuan NIB oleh para pengecer elpiji 3 kg meningkat signifikan sejak awal Februari 2025. "Sejak 1 Februari 2025, ada sekitar 100 pengecer gas elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB" ungkap Wawan dalam keterangannya di Karawang, Selasa.
Peningkatan ini menunjukkan adanya kesadaran yang tumbuh di kalangan pengecer untuk menaati regulasi pemerintah. Proses pengajuan NIB yang kini lebih mudah dan terintegrasi secara online, melalui sistem OSS (Online Single Submission), kemungkinan besar menjadi faktor pendorong peningkatan ini. Proses pengajuan yang cepat dan gratis juga menjadi daya tarik bagi para pelaku usaha.
Kemudahan dan Manfaat NIB
Wawan menambahkan bahwa pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan memiliki manfaat yang luas, tidak hanya untuk menjadi sub-pangkalan elpiji. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha lainnya. NIB juga menjadi syarat penting dalam berbagai aktivitas bisnis, mempermudah akses permodalan dan kemitraan.
NIB sendiri merupakan nomor identitas pelaku usaha yang dikeluarkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. NIB ini membedakan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa. Dengan demikian, NIB memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam kegiatan usaha.
Jumlah NIB yang Diterbitkan di Karawang
Sepanjang tahun 2024, DPMPTSP Karawang telah menerbitkan sebanyak 74.382 NIB. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas perekonomian di Karawang, dengan banyaknya pelaku usaha, mulai dari usaha mikro hingga usaha besar. Penerbitan NIB yang masif ini juga menunjukkan keberhasilan sistem OSS dalam mempermudah proses perizinan usaha.
Proses Perizinan Melalui OSS
Wawan menjelaskan bahwa penerbitan izin atau NIB kini dilakukan melalui sistem OSS, sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Sistem OSS mengintegrasikan berbagai persyaratan perizinan, mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Persyaratan dasar yang dibutuhkan meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan (terintegrasi dengan Amdalnet), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi.
Pelaku usaha dengan risiko rendah dapat langsung memulai usaha setelah NIB terbit melalui OSS. Namun, bagi pelaku usaha dengan risiko menengah dan tinggi, diperlukan validasi terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan jenis usahanya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan keselamatan.
Kesimpulan
Peningkatan pengajuan NIB oleh para pengecer elpiji 3 kg di Karawang menunjukkan langkah positif dalam meningkatkan regulasi dan transparansi distribusi gas elpiji bersubsidi. Kemudahan akses dan manfaat NIB diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dan beroperasi secara legal dan tertib.