12 Motor Hasil Curanmor Antarkota di Jayapura Disita Polisi
Polisi di Jayapura mengamankan 12 sepeda motor hasil curian residivis spesialis curanmor antarkota, Rifkilino Tutti alias Luis Tutti (42), yang telah beraksi sejak tahun 2010 dan kembali ditangkap setelah bebas dari penjara pada 2024.
![12 Motor Hasil Curanmor Antarkota di Jayapura Disita Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220142.687-12-motor-hasil-curanmor-antarkota-di-jayapura-disita-polisi-1.jpg)
Polisi di Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota dan mengamankan 12 unit sepeda motor. Pelaku, Rifkilino Tutti alias Luis Tutti (42), seorang residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara, ditangkap pada 23 Januari 2025.
Modus Operandi dan Penangkapan
Modus yang digunakan Luis Tutti cukup licik. Ia mendekati korbannya dengan iming-iming pekerjaan, lalu meminjam sepeda motor korban dengan dalih akan bertemu pejabat. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor tersebut. Salah satu korban, Agustinus, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 22 Januari 2025 setelah menyadari dirinya ditipu. Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan Luis Tutti.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengungkapkan bahwa penangkapan Luis Tutti dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sepeda motor curian tersebut dijual pelaku seharga Rp3-5 juta per unitnya.
Residivis dengan Riwayat Kriminal Panjang
Luis Tutti bukanlah pelaku curanmor baru. Ia merupakan residivis yang telah beraksi sejak tahun 2010. Bahkan, pada tahun 2023, ia pernah dipenjara karena mencuri 19 sepeda motor. Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura pada tahun 2024, ia kembali melakukan aksinya. Total, lebih dari 100 sepeda motor telah dicuri oleh tersangka dengan berbagai modus, termasuk modus yang digunakannya untuk menipu Agustinus.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang merupakan sebagian dari hasil kejahatan Luis Tutti. Sepeda motor curian tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Sarmi dan Jayapura. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan sepeda motor curian lainnya.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Luis Tutti dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), dan Pasal 486 KUHP (penadahan). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat mengingat rekam jejak kriminalnya yang panjang dan jumlah sepeda motor yang berhasil dicurinya.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus curanmor ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan. Penangkapan Luis Tutti dan penyitaan 12 unit sepeda motor menjadi bukti komitmen polisi untuk memberantas kejahatan di wilayah Jayapura. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.