12 Warga Karawang Diduga Korban Perdagangan Orang di Kalteng
Dua belas warga Karawang menjadi korban perdagangan orang dengan modus kerja di perkebunan sawit Kalimantan Tengah, mereka dijanjikan gaji tinggi namun kenyataannya jauh berbeda dan akhirnya dipulangkan setelah upaya koordinasi berbagai pihak.
![12 Warga Karawang Diduga Korban Perdagangan Orang di Kalteng](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220201.009-12-warga-karawang-diduga-korban-perdagangan-orang-di-kalteng-1.jpg)
Dua belas warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan di perkebunan sawit Kalimantan Tengah (Kalteng). Kejadian ini terungkap berkat laporan daring dari masyarakat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang pada Senin, 3 Februari 2025.
Laporan tersebut menyebutkan belasan warga Karawang terdampar di hutan, bekerja tanpa upah layak di areal perkebunan sawit. Mereka meminta bantuan untuk dipulangkan karena kondisi yang memprihatinkan dan pengawasan yang ketat di perkebunan tersebut. Pihak Disnakertrans Karawang kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait di Kalteng untuk memverifikasi laporan dan melakukan penjemputan.
Proses Pemulangan Korban TPPO
Proses pemulangan para korban melibatkan koordinasi antara Disnakertrans Karawang, Dinas Sosial Karawang, Dinas Sosial Kalteng, dan Polres setempat di Kalteng. Setelah dilakukan pelacakan dan konfirmasi, para korban akhirnya berhasil dijemput. Menurut Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad, para korban tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Sabtu, 1 Februari 2025, dan sampai di Karawang keesokan harinya. Kasus ini dikategorikan sebagai TPPO meskipun kejadiannya di dalam negeri.
Pengakuan Salah Seorang Korban
Salah satu korban, Ujang (34) asal Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Karawang, menceritakan kronologi kejadian. Ia dan 11 korban lainnya mendapat informasi pekerjaan dari seorang pria berinisial I, yang menjanjikan upah Rp300.000 per hari untuk menanam bibit sawit. Namun, kenyataannya mereka dipaksa membabat lahan di tengah hutan dengan upah yang sangat rendah, tinggal di tenda dan terpal seadanya, serta makan seadanya. Mereka berangkat pada 22 Desember 2024.
Sebagian besar korban berasal dari Kecamatan Cibuaya, tepatnya dari Desa Kertarahayu, Pejaten, Kedung Jaya, Jaya Mulya, dan Sedari. Hanya Ujang yang berasal dari Kecamatan Pedes. Nama-nama korban antara lain Jamaludin, Udin, Darsum, Supriadi, Encung, Ujang, Pendi, Heri Bakhtiar, Sanusi, Tubagus Febri Fenanda, Romi Maulana, dan Indra.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan perekrutan tenaga kerja dan perlunya perlindungan bagi pekerja migran, baik di dalam maupun luar negeri. Koordinasi antar instansi pemerintah terbukti sangat penting dalam penanganan kasus TPPO seperti ini untuk memastikan pemulangan dan perlindungan para korban.